ASAHAN, INVESTIGASIPUBLIK.COM – Masyarakat Desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menyoroti kondisi sejumlah titik bekas galian proyek pemasangan pipa transmisi gas DUSEM (Dumai–Sei Mangkei) Segmen 1C.
Keluhan tersebut dituangkan dalam laporan tertulis tertanggal 28 Agustus 2026 yang disampaikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, serta manajemen perusahaan dan konsorsium yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.
Laporan itu ditandatangani lima perwakilan masyarakat, yakni Johan Wahyudi, M. Wahyudi Panjaitan, Surya, Muslim Pasaribu alias Ulim, dan Dedy Iskandar.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan warga adalah proses pemulihan atau penimbunan kembali bekas galian pipa, khususnya pada sejumlah titik di bahu Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).
M. Wahyudi Panjaitan mengatakan, masyarakat menduga sebagian material yang digunakan untuk menimbun kembali bekas galian berasal dari tanah hasil penggalian sebelumnya.
Menurutnya, kondisi material tersebut menjadi perhatian warga apabila tanah yang dikembalikan ke lokasi berasal dari area yang lembek, berlumpur, atau sebelumnya tergenang air.
“Terkadang tanah bekas galian yang lembek dan berlumpur di area rendahan yang tergenang air ditimbunkan juga untuk pemulihan di bahu jalan,” ujar Wahyudi.
Warga menilai penggunaan material yang dinilai belum cukup stabil berpotensi membuat sejumlah bagian bahu jalan menjadi labil. Kondisi tersebut dikhawatirkan membahayakan kendaraan yang harus menepi ke sisi jalan.
Kekhawatiran terutama disampaikan terhadap kendaraan berukuran besar seperti truk angkutan. Ketika kendaraan tersebut berpapasan, ruang gerak yang terbatas dapat membuat kendaraan harus menggunakan bahu jalan.
Menurut masyarakat, kondisi serupa ditemukan di sejumlah titik sepanjang Jalinsum, mulai dari kawasan Hessa Perlompongan hingga Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam.
Akses Rumah dan Tempat Usaha Juga Disoroti
Selain kondisi bahu jalan, warga mengeluhkan sejumlah akses keluar-masuk rumah dan tempat usaha yang disebut belum sepenuhnya dikembalikan seperti kondisi sebelum pelaksanaan proyek.
Sejumlah fasilitas masyarakat yang berada di sepanjang jalur pekerjaan disebut ikut terdampak, antara lain rumah makan, klinik kesehatan, Puskesmas, usaha tambal ban, serta sejumlah tempat usaha lainnya.
Dalam laporan tersebut, masyarakat juga menyoroti kondisi sebagian badan jalan di kawasan Hessa Perlompongan.
Warga menduga kerusakan aspal dan kondisi jalan yang mengalami penurunan atau amblas berkaitan dengan aktivitas alat berat selama pelaksanaan pekerjaan proyek.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan teknis di lapangan untuk memastikan penyebab kerusakan badan jalan.
Warga Tegaskan Bukan Menolak Proyek
Johan Wahyudi menegaskan, keberatan masyarakat bukan merupakan bentuk penolakan terhadap pembangunan maupun proyek pemasangan pipa transmisi gas DUSEM.
Menurutnya, masyarakat pada prinsipnya mendukung pembangunan, tetapi pelaksanaan pekerjaan harus tetap memperhatikan standar teknis, kualitas pemulihan lokasi, serta keselamatan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
“Kami mendukung pembangunan, tetapi keselamatan masyarakat dan kondisi jalan harus tetap menjadi perhatian,” katanya.
Masyarakat berharap laporan yang telah disampaikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM RI dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung di lapangan.
Warga juga meminta agar titik-titik bekas galian yang dinilai belum stabil, akses masyarakat yang belum pulih, serta kondisi badan jalan yang mengalami kerusakan dapat diperiksa dan ditangani sesuai ketentuan teknis.
Masyarakat menilai pemeriksaan lapangan penting dilakukan untuk memastikan apakah proses pemulihan bekas galian dan perbaikan fasilitas terdampak telah sesuai dengan standar pekerjaan yang dipersyaratkan.
Hingga berita ini diterbitkan, InvestigasiPublik.com belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak pelaksana proyek, perusahaan maupun konsorsium terkait mengenai laporan dan keluhan masyarakat tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pelaksana proyek maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi bekas galian, material penimbunan, kerusakan jalan, serta proses pemulihan fasilitas masyarakat.








