Antisipasi Dampak Buruk Pencemaran Udara, Pemkab Muaro Jambi Liburkan Sekolah dan Berlakukan Pembelajaran Daring

Sengeti, InvestigasiPublik.com — Pemerintah Kabupaten (Pempemkab) Muaro Jambi kembali mengambil langkah tegas dalam mengantisipasi ancaman paparan polusi udara terhadap kesehatan sektor pendidikan.

Seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Muaro Jambi diinstruksikan untuk memindahkan proses belajar mengajar secara daring dari rumah selama tiga hari, terhitung sejak Senin (31/8/2026) hingga Rabu (2/9/2026).

Kebijakan darurat lingkungan ini dituangkan secara resmi melalui Surat Edaran Bupati Muaro Jambi Nomor 400.3.5/14/DISDIKBUD/2026 yang ditetapkan di Sengeti pada 29 Agustus 2026 dan ditandatangani oleh Bupati Dr. Bambang Bayu Suseno.

Instruksi tersebut berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD/TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga satuan pendidikan nonformal di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi.

“Keselamatan dan kesehatan anak-anak kita merupakan prioritas utama. Karena itu, untuk sementara pembelajaran kita laksanakan secara daring sampai kondisi kualitas udara dinilai lebih aman. Pembelajaran daring bukan berarti proses pendidikan berhenti, tetapi dilakukan dari rumah untuk mengurangi paparan udara tercemar,” tegas Dr. Bambang Bayu Suseno.

Monitoring Ketat dan Proteksi Tenaga Pendidik

Bupati Bambang Bayu Suseno mengimbau para orang tua siswa untuk aktif melakukan pendampingan selama anak-anak belajar dari rumah, serta membatasi aktivitas di luar ruangan selama masa pencemaran udara berlangsung.

Sementara itu, para tenaga pendidik dan kependidikan tetap bertugas dari sekolah dengan memanfaatkan berbagai platform pembelajaran digital yang tersedia. Seluruh guru dan staf sekolah diwajibkan menggunakan masker selama bertugas guna meminimalkan risiko gangguan kesehatan saluran pernapasan.

Pemkab Muaro Jambi juga menginstruksikan para kepala sekolah untuk melakukan monitoring secara berkala terhadap pelaksanaan proses pembelajaran jarak jauh. Jika ditemukan adanya keluhan kesehatan pada siswa, orang tua diminta untuk segera berkoordinasi dengan pihak sekolah dan fasilitas kesehatan terdekat.

Surat edaran pencegahan dampak polusi ini turut ditembuskan kepada Gubernur Jambi, jajaran Forkopimda, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Jambi, Sekretaris Daerah, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muaro Jambi. (pmj/min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *