PEDOMAN MEDIA SIBER
Investigasi Publik.com
A. Pendahuluan
Investigasi Publik.com adalah media siber yang dikelola dan diterbitkan oleh:
Badan Hukum:
Atas nama : PT Media Relasi Publik
Akta Pendirian: EDIWAR RACHMAN,SH.M.Kn No. 427
Kemenkumham: AHU.00330907.AH.01.01.TAHUN 2017
Alamat Kantor: Jl. Jenderal Sudirman No.290 Sago Salido Kec.IV Jurai Pesisir Selatan (25611)
Media ini menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab, berlandaskan pada:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Kode Etik Jurnalistik
- Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers
Pedoman ini menjadi acuan bagi pengelola, redaksi, wartawan, dan kontributor Investigasi Publik.com.
B. Kedudukan Hukum Media
- Investigasi Publik.com merupakan media siber berbadan hukum sah di Indonesia.
- Tanggung jawab hukum penerbitan berada pada PT Media Relasi publik.
- Pemimpin Redaksi bertanggung jawab atas isi pemberitaan sesuai UU Pers.
C. Ruang Lingkup Media Siber
Investigasi Publik.com memproduksi dan menyebarluaskan konten jurnalistik berbasis internet, meliputi:
- Berita
- Laporan investigasi
- Artikel opini
- Foto, video, dan konten multimedia
- Siaran pers yang telah melalui proses editorial
D. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Setiap produk jurnalistik wajib melalui proses verifikasi.
- Berita yang berpotensi merugikan pihak tertentu harus memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides).
- Dalam kondisi tertentu, berita dapat diterbitkan tanpa konfirmasi dengan ketentuan:
- Kepentingan publik mendesak
- Sumber jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
- Redaksi membuka ruang hak jawab
E. Koreksi, Ralat, dan Hak Jawab
- Investigasi Publik.com melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers.
- Hak jawab dipublikasikan paling lambat 2 x 24 jam sejak diterima redaksi.
- Ralat dan koreksi ditayangkan secara proporsional dan transparan.
F. Pencabutan Berita
- Pencabutan berita dilakukan berdasarkan:
- Kesalahan fatal dan terbukti
- Putusan hukum berkekuatan tetap
- Keputusan redaksi berdasarkan etika jurnalistik
- Pencabutan berita disertai keterangan resmi kepada publik.
G. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Komentar dan kiriman pembaca merupakan tanggung jawab pengirim.
- Redaksi berhak menghapus konten yang melanggar hukum, etika, dan norma.
- Pengawasan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral media.
H. Perlindungan Wartawan
- Wartawan InvestigasiPublik.com adalah wartawan yang:
- Terdaftar dalam Box Redaksi
- Memiliki Kartu Tanda Pers (KTA)
- Dibekali Surat Tugas resmi
- Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Segala bentuk intimidasi, kekerasan, atau kriminalisasi terhadap wartawan akan ditempuh langkah hukum oleh perusahaan pers.
I. Independensi Redaksi
- Redaksi Investigasi Publik.com bersikap independen dan profesional.
- Wartawan dilarang:
- Menerima imbalan yang memengaruhi independensi
- Menyalahgunakan profesi
- Bertindak di luar kepentingan jurnalistik
J. Iklan dan Kerja Sama
- Iklan dan advertorial diberi label yang jelas.
- Kerja sama bisnis tidak memengaruhi kebijakan redaksi.
- Berita dan iklan dipisahkan secara tegas.
K. Penyelesaian Sengketa
- Sengketa pemberitaan diselesaikan melalui:
- Hak jawab
- Hak koreksi
- Mediasi Dewan Pers
- Jalur hukum ditempuh sebagai upaya terakhir.
L. Penutup
Pedoman Media Siber ini berlaku bagi seluruh jajaran Investigasi Publik.com dan diterbitkan oleh:
PT Media Relasi Publik
Sebagai perusahaan pers yang tunduk pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
Ditetapkan di: Painan
Tanggal: 25 Desember 2025
Pemimpin Redaksi
[ DESRIMAIYANTO]
