Pedoman Media Siber

oleh

PEDOMAN MEDIA SIBER
Investigasi Publik.com


A. Pendahuluan

Investigasi Publik.com adalah media siber yang dikelola dan diterbitkan oleh:

Badan Hukum:
Atas nama        : PT Media Relasi Publik
Akta Pendirian: EDIWAR RACHMAN,SH.M.Kn  No. 427
Kemenkumham:  AHU.00330907.AH.01.01.TAHUN 2017
Alamat Kantor:  Jl. Jenderal Sudirman No.290 Sago Salido Kec.IV Jurai Pesisir Selatan (25611)

Media ini menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab, berlandaskan pada:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  2. Kode Etik Jurnalistik
  3. Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers

Pedoman ini menjadi acuan bagi pengelola, redaksi, wartawan, dan kontributor Investigasi Publik.com.


B. Kedudukan Hukum Media

  1. Investigasi Publik.com merupakan media siber berbadan hukum sah di Indonesia.
  2. Tanggung jawab hukum penerbitan berada pada PT Media Relasi publik.
  3. Pemimpin Redaksi bertanggung jawab atas isi pemberitaan sesuai UU Pers.                                                                  

C. Ruang Lingkup Media Siber

Investigasi Publik.com memproduksi dan menyebarluaskan konten jurnalistik berbasis internet, meliputi:

  • Berita
  • Laporan investigasi
  • Artikel opini
  • Foto, video, dan konten multimedia
  • Siaran pers yang telah melalui proses editorial

D. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  1. Setiap produk jurnalistik wajib melalui proses verifikasi.
  2. Berita yang berpotensi merugikan pihak tertentu harus memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides).
  3. Dalam kondisi tertentu, berita dapat diterbitkan tanpa konfirmasi dengan ketentuan:
    • Kepentingan publik mendesak
    • Sumber jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
    • Redaksi membuka ruang hak jawab

E. Koreksi, Ralat, dan Hak Jawab

  1. Investigasi Publik.com melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers.
  2. Hak jawab dipublikasikan paling lambat 2 x 24 jam sejak diterima redaksi.
  3. Ralat dan koreksi ditayangkan secara proporsional dan transparan.

F. Pencabutan Berita

  1. Pencabutan berita dilakukan berdasarkan:
    • Kesalahan fatal dan terbukti
    • Putusan hukum berkekuatan tetap
    • Keputusan redaksi berdasarkan etika jurnalistik
  2. Pencabutan berita disertai keterangan resmi kepada publik.

G. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. Komentar dan kiriman pembaca merupakan tanggung jawab pengirim.
  2. Redaksi berhak menghapus konten yang melanggar hukum, etika, dan norma.
  3. Pengawasan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral media.

H. Perlindungan Wartawan

  1. Wartawan InvestigasiPublik.com adalah wartawan yang:
    • Terdaftar dalam Box Redaksi
    • Memiliki Kartu Tanda Pers (KTA)
    • Dibekali Surat Tugas resmi
  2. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  3. Segala bentuk intimidasi, kekerasan, atau kriminalisasi terhadap wartawan akan ditempuh langkah hukum oleh perusahaan pers.

I. Independensi Redaksi

  1. Redaksi Investigasi Publik.com bersikap independen dan profesional.
  2. Wartawan dilarang:
    • Menerima imbalan yang memengaruhi independensi
    • Menyalahgunakan profesi
    • Bertindak di luar kepentingan jurnalistik

J. Iklan dan Kerja Sama

  1. Iklan dan advertorial diberi label yang jelas.
  2. Kerja sama bisnis tidak memengaruhi kebijakan redaksi.
  3. Berita dan iklan dipisahkan secara tegas.

K. Penyelesaian Sengketa

  1. Sengketa pemberitaan diselesaikan melalui:
    • Hak jawab
    • Hak koreksi
    • Mediasi Dewan Pers
  2. Jalur hukum ditempuh sebagai upaya terakhir.

L. Penutup

Pedoman Media Siber ini berlaku bagi seluruh jajaran Investigasi Publik.com dan diterbitkan oleh:

PT Media Relasi Publik
Sebagai perusahaan pers yang tunduk pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.


Ditetapkan di: Painan
Tanggal:  25 Desember 2025

Pemimpin Redaksi


[ DESRIMAIYANTO]