Medan, InvestigasiPublik.com — Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan komitmen tanpa kompromi dalam menegakkan disiplin, kode etik, dan integritas para pejabat di lingkungan birokrasi daerah.
Wali Kota Medan secara resmi menjatuhkan sanksi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan (pencopotan) kepada Camat Medan Timur, Fernanda, S.S.T.P., dan Lurah Aur, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, S.A.P., M.T..
Langkah tegas ini diambil setelah keduanya dinyatakan terbukti sah melakukan pelanggaran disiplin berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh oleh Tim Pemeriksa Ad Hoc serta tahapan administratif sesuai perundang-undangan.
Penjatuhan hukuman bagi Fernanda tertuang dalam Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K tertanggal 31 Agustus 2026.
Sementara untuk Efrin Hadi Syahputra Hasibuan ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1398.K pada tanggal yang sama.
Keduanya dijatuhi sanksi pembebasan dari jabatan pimpinan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, S.STP., M.AP., membenarkan penetapan SK Hukdis Berat tersebut.
“Benar, Wali Kota Medan telah menetapkan penjatuhan hukuman disiplin berat kepada Saudara Fernanda dan Saudara Efrin Hadi Syahputra Hasibuan. Keduanya dibebaskan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan. Penegakan disiplin ini merupakan bagian dari pembinaan ASN sekaligus bukti bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan kewenangan,” ujar Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, Senin (31/8/2026).
Rotasi Jabatan Pelaksana dan Ketentuan Efektivitas Hukuman
Pascapencopotan tersebut, Fernanda yang semula menjabat Camat Medan Timur dialihtugaskan menjadi Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan.
Sedangkan Efrin Hadi Syahputra Hasibuan yang sebelumnya menjabat Lurah Aur dipindahkan menjadi Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan.
Subhan menjelaskan, penjatuhan hukuman ini bukan merupakan pemberhentian sebagai PNS, sehingga keduanya tetap mengantongi hak kepegawaian sesuai aturan yang berlaku.
Pelaksanaan hukuman disiplin akan mulai berlaku efektif pada hari kerja ke-15 terhitung sejak surat keputusan diterima oleh yang bersangkutan.
Pemko Medan berharap langkah korektif ini menjadi iktibar bagi seluruh aparatur pemerintah di wilayahnya agar senantiasa menjaga keprofesionalan dan memegang teguh amanah pelayanan publik. (dkm/min)








