Tapal Batas Simawang–Bukit Kanduang Belum Tuntas, Tanah Datar dan Solok Serahkan Penyelesaian kepada Kemendagr

Berita, Daerah, Terbaru126 Dilihat

Padang, InvestigasiPublik.com — Persoalan tapal batas antara Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar, dan Nagari Bukit Kanduang, Kabupaten Solok, kembali menjadi perhatian. Kali ini, penyelesaian segmen batas yang belum disepakati mendapat fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagai tindak lanjut pemerintah pusat.

Rapat fasilitasi berlangsung di Ruang Rapat Istana Gubernur Sumatera Barat, Padang, Senin (6/7/2026). Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut surat Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 18 Juni 2026.

Rapat dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sumatera Barat Ahmad Zakri. Hadir langsung Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Bupati Solok Jon Firman Pandu, masing-masing didampingi jajaran organisasi perangkat daerah terkait.

Ahmad Zakri mengapresiasi kehadiran kedua kepala daerah dalam forum tersebut. Menurutnya, hal itu menunjukkan adanya itikad baik dari kedua pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan batas melalui dialog dan mekanisme pemerintahan yang berlaku.

“Kami menyampaikan apresiasi terhadap kedatangan dan kehadiran dua kepala daerah hari ini. Ini menunjukkan itikad dan niat baik untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, pembahasan tidak hanya didasarkan pada klaim masing-masing pihak. Sejumlah bukti dan argumentasi dikaji dari berbagai aspek, antara lain yuridis, historis, geografis, kartografis, administrasi pemerintahan, hingga sosial budaya.

Setelah melalui pembahasan, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Pemerintah Kabupaten Solok akhirnya menyepakati untuk menyerahkan penyelesaian segmen batas yang belum disepakati kepada Menteri Dalam Negeri.

Kedua pemerintah daerah juga berkomitmen melengkapi data dan dokumen pendukung yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan dalam proses penegasan batas tersebut.

Kesepakatan ini menegaskan bahwa persoalan tapal batas akan diselesaikan melalui mekanisme penegasan batas daerah sesuai ketentuan dan kewenangan pemerintah pusat, bukan melalui klaim sepihak dari masing-masing daerah.

Pada kesempatan itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Bupati Solok Jon Firman Pandu menandatangani kesepakatan bersama. Penandatanganan tersebut disaksikan Tim Penegasan Tapal Batas Daerah Provinsi Sumatera Barat serta Tim Penegasan Tapal Batas Kabupaten/Kota.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, penyelesaian segmen batas yang masih belum disepakati selanjutnya menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri. Kedua daerah diharapkan dapat memastikan seluruh bukti dan dokumen yang disampaikan memiliki dasar yang kuat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan tapal batas bukan sekadar persoalan garis pada peta. Di dalamnya terdapat aspek pemerintahan, kepastian wilayah, pelayanan publik, aset daerah, serta hak dan kepentingan masyarakat yang harus mendapatkan kepastian hukum.

Karena itu, penyelesaian batas antara Nagari Simawang dan Nagari Bukit Kanduang diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang objektif serta tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *