Painan,InvestigasiPublik.com — Hampir lima bulan setelah laporan dugaan penipuan dilayangkan ke Polres Pesisir Selatan, perkembangan perkara yang menyeret Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Oriza Dharma (OD), masih menjadi perhatian pihak.
Laporan tersebut disampaikan Dra. Hj. Nasrida pada 13 April 2026. Dalam laporan yang diberitakan sebelumnya, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp300 juta setelah menyerahkan uang yang disebut berkaitan dengan tawaran kerja sama usaha/proyek.
Menurut keterangan Nasrida, dana tersebut diserahkan secara bertahap. Tahap awal Rp160 juta disebut ditransfer melalui rekening yang menurut korban merupakan rekening istri terlapor, kemudian terdapat tambahan dana sekitar Rp140 juta sehingga total yang dipersoalkan mencapai Rp300 juta. Korban juga mengaku dijanjikan keuntungan 10 persen.
Namun, menurut korban, dana maupun keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Persoalan semakin menjadi perhatian setelah korban mengaku menerima cek senilai Rp300 juta sebagai bentuk pengembalian, tetapi cek tersebut disebut tidak dapat dicairkan karena telah diblokir.
Seiring berjalannya waktu, pertanyaan mengenai perkembangan laporan tersebut mulai muncul di tengah masyarakat.
Pasalnya, laporan telah berjalan selama lima bulan, sementara belum ada informasi terbuka mengenai apakah perkara telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan, apakah para pihak telah diperiksa secara menyeluruh, maupun bagaimana hasil penelusuran terhadap aliran dana dan dokumen yang dilaporkan korban.
Dalam pemberitaan sebelumnya, OD mengakui adanya laporan yang dibuat pada April 2026 dan menyebut perkara tersebut masih dalam proses penanganan di Polres Pesisir Selatan. Ia juga membantah memiliki niat menipu.
OD menyebut dana yang dipersoalkan merupakan pinjaman dan mengaku sebagian kewajibannya telah dibayar secara bertahap. Ia juga menyatakan persoalan tersebut sebelumnya telah dibicarakan secara kekeluargaan dan sisa kewajiban akan diselesaikan dengan cara mencicil.
Di sisi lain, Nasrida berharap penyidik tidak hanya mencatat laporan, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian transaksi yang menjadi dasar pengaduannya.
Menurut korban, bukti transfer, komunikasi antara para pihak, rekening penerima dana, dokumen yang berkaitan dengan transaksi serta cek yang disebut tidak dapat dicairkan merupakan bagian penting untuk mengungkap duduk perkara.
Persoalan cek tersebut juga sebelumnya menjadi perhatian, karena korban mengaku cek dari CV Teguh Anugera Pratama senilai Rp300 juta tidak dapat dicairkan. Pakar hukum pidana Dr. Rodi Chandra sebelumnya menilai penyidik perlu melihat keseluruhan konstruksi perkara, termasuk siapa penerbit cek, kondisi rekening ketika cek diberikan, serta hubungan cek tersebut dengan transaksi yang dilaporkan.
Lamanya proses penanganan perkara kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah status OD sebagai pejabat di lingkungan Pemkab Pesisir Selatan (Pessel) membuat proses hukum berjalan lambat?
Polres Pessel juga diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan tersebut secara proporsional tanpa mengganggu proses penyelidikan, ungkap Nasrida.
Tokoh masyarakat Pessel, Ali Darman (54) mengatakan, perkara ini bukan semata-mata mengenai dugaan kerugian ratusan juta rupiah. Kasus tersebut juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum dan integritas aparatur pemerintah.
Apabila setelah pemeriksaan ditemukan unsur pidana, masyarakat tentu berharap perkara diproses sesuai ketentuan hukum tanpa melihat jabatan maupun kedudukan pihak yang terlibat.
Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan menunjukkan perkara tersebut merupakan hubungan keperdataan dan tidak memenuhi unsur pidana, kepastian tersebut juga perlu disampaikan secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Hingga kini, berdasarkan informasi yang tersedia, belum ada penetapan tersangka terhadap OD dalam perkara tersebut. Karena itu, seluruh tuduhan masih berstatus dugaan dan harus diuji melalui proses hukum.
Lanjut Ali Darman mengatakan, masyarakat kini menunggu satu hal yakni kejelasan. Lima bulan setelah laporan dibuat, masyarakat berharap Polres Pessel memberikan informasi mengenai perkembangan perkara secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
Dengan demikian, tidak muncul kesan bahwa laporan masyarakat berhenti hanya karena pihak yang dilaporkan merupakan pejabat pemerintah.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Pessel, IPTU Ai Am’ar Faradhyba, S.Tr.K, belum memberikan tanggapan terkait perkembangan laporan dugaan penipuan tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon. Namun, hingga saat ini belum diperoleh jawaban maupun keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polres Pessel.
Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai sejauh mana proses penanganan laporan, termasuk langkah penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian. (min)






