Nias Selatan, InvestigasiPublik.com — Kesalahpahaman antara dua warga di Jalan Sudirman, Pasar Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, berujung pada proses hukum. Kedua warga yang diketahui bertetangga tersebut kini sama-sama berstatus tersangka setelah saling melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Nias Selatan.
Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Wahyu Danil Noor, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penetapan tersangka.
Menurut Kapolres, penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias Selatan.
“Kedua pelapor sama-sama membuat laporan di Polres Nias Selatan. Keduanya juga telah melakukan visum dan menyerahkan alat bukti berupa rekaman kamera CCTV,” ujar Alfian saat memberikan keterangan, Kamis (13/8/2026).
Ia menjelaskan, perkara tersebut menjadi perhatian setelah muncul polemik di tengah masyarakat terkait proses penanganannya. Namun, Kapolres menegaskan bahwa kedua pihak memang sama-sama membuat laporan atas dugaan penganiayaan yang terjadi.
Karena laporan masuk dalam waktu yang berdekatan dan berkaitan dengan peristiwa yang sama, penanganan perkara dilakukan secara bersamaan. Kasat Reskrim kemudian mendelegasikan penanganannya kepada unit terkait di Satreskrim Polres Nias Selatan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana, penyidik meningkatkan perkara tersebut ke tahap penetapan tersangka.
“Berdasarkan dua alat bukti, yaitu rekaman CCTV dan hasil visum, keduanya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Fahmi Ahmad membenarkan bahwa kedua pihak telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Menurut Fahmi, penyidik juga akan melakukan gelar perkara terhadap kedua kasus dugaan penganiayaan tersebut untuk memastikan proses penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum.
Kapolres Nias Selatan menambahkan, pihaknya akan mendorong penyelesaian perkara tersebut melalui pendekatan restorative justice sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
“Kita akan dorong agar keduanya dapat dilakukan upaya restorative justice,” tuturnya.
Dengan demikian, Polres Nias Selatan tidak hanya mengedepankan proses penegakan hukum, tetapi juga membuka ruang penyelesaian yang dapat memulihkan hubungan kedua pihak apabila seluruh persyaratan hukum untuk restorative justice terpenuhi.
Korwil Sumut






