Sokong Operasional Yudisial dan Kesejahteraan Hakim, MA dan KY Ajukan Tambahan Anggaran TA 2027 ke Komisi III DPR RI

Berita, Nasional, Terbaru76 Dilihat

Jakarta, InvestigasiPublik.com — Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) mengajukan usulan tambahan anggaran untuk Tahun Anggaran (TA) 2027. Kebutuhan operasional penegakan hukum tersebut disampaikan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, memaparkan bahwa pagu anggaran MA pada 2027 ditetapkan sebesar Rp19,34 triliun. Angka ini meningkat Rp2,38 triliun dibandingkan pagu indikatif awal TA 2027 yang mencatatkan angka Rp16,95 triliun.

Alokasi tambahan anggaran tersebut difokuskan untuk memperkuat pos belanja barang non-operasional lembaga peradilan dari semula Rp404,98 miliar menjadi Rp2,78 triliun.

“Tambahan anggaran tersebut seluruhnya menambah belanja barang non-operasional. Sementara itu, alokasi belanja pegawai tetap sebesar Rp13,91 triliun dan belanja barang operasional tetap sebesar Rp2,56 triliun,” terang Sugiyanto di hadapan para wakil rakyat.

Sugiyanto menjelaskan, MA sejatinya mengajukan total tambahan anggaran sebesar Rp10,30 triliun.

Dari usulan tersebut, pemerintah telah menyetujui Rp2,38 triliun untuk masuk ke dalam pagu anggaran 2027, sehingga masih terdapat selisih kebutuhan sebesar Rp7,92 triliun. Kekurangan ini mencakup kebutuhan belanja pegawai sebesar Rp3,87 triliun dan belanja non-operasional sebesar Rp4,04 triliun.

Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Mulyadi menyampaikan bahwa pagu anggaran KY TA 2027 ditetapkan sebesar Rp201,096 miliar.

Namun, guna mengakomodasi sejumlah program prioritas pengawasan hakim yang belum terfasilitasi, KY mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp31,3 miliar.

Penguatan alokasi anggaran sektor yudisial ini sejalan dengan kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang sebelumnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.

Peningkatan kesejahteraan ini mencakup tunjangan, rumah dinas, fasilitas transportasi, jaminan keamanan, hingga penyesuaian pendapatan hakim guna menjamin independensi peradilan di Indonesia. (cnn/min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *