PH Rusma Yul Anwar Laporkan Tiga Orang, Diduga Serobot Tanah di Kawasan Wisata Mandeh

Pesisir Selatan,InvestigasiPublik.com–Persoalan penguasaan lahan di kawasan wisata Mandeh, Kabupaten Pesisir Selatan, kembali mencuat. Kuasa hukum Rusma Yul Anwar (RYA), Dr. Rodi Chandra melaporkan tiga orang ke Polres Pesisir Selatan atas dugaan penyerobotan dan penggunaan tanah yang diklaim sebagai hak milik kliennya.

Rodi menyebut, tanah yang menjadi objek persoalan tersebut telah dinyatakan sebagai hak milik kliennya berdasarkan sejumlah putusan pengadilan dalam perkara perdata yang melibatkan Andre Rakhim sebagai pihak penggugat.

Dalam keterangan yang disampaikan kuasa hukum, perkara tersebut antara lain merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Painan Nomor 11/Pdt.G/2023/PN Pnn tertanggal 10 Oktober 2023. Putusan tersebut kemudian berlanjut ke tingkat banding melalui Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 288/Pdt/2023/PT Pdg yang diputus pada 9 Januari 2024.

Perkara itu selanjutnya berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI melalui Perkara Nomor 3884 K/Pdt/2024 yang disebut diputus pada 30 Oktober 2024.

Kuasa hukum juga menyebut adanya Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1415 PK/Pdt/2025. Namun, tanggal putusan yang disampaikan dalam keterangan tersebut perlu dikonfirmasi kembali karena tertulis 1 Desember 2026.

Menurut kuasa hukum, dalam putusan tersebut objek perkara dinyatakan sebagai hak milik sah Rusma Yul Anwar. Atas dasar rangkaian putusan tersebut, pihaknya menilai telah terdapat dasar hukum yang kuat mengenai status kepemilikan tanah yang dipersoalkan.

Namun, persoalan kembali muncul setelah di atas lahan tersebut disebut masih terdapat aktivitas pembangunan.

Kuasa hukum RYA menduga, pembangunan tersebut dilakukan atau didanai oleh Andre Rakhim, dengan melibatkan dua orang lainnya yang disebut memiliki hubungan keluarga sebagai mamak dan keponakan.

“Terhadap apa yang dilakukan oleh mereka, kami menilai telah terjadi dugaan penyerobotan, memasuki pekarangan tanpa hak serta mendirikan bangunan di atas tanah yang merupakan hak milik klien kami,” demikian keterangan kuasa hukum RYA.

Rodi juga menyatakan pihaknya telah membuat laporan ke Polres Pesisir Selatan terkait dugaan perbuatan tersebut.

Selain menempuh jalur pidana, pihak RYA juga mengaku telah mengajukan permohonan teguran eksekusi atau aanmaning serta permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Painan.

Menurut kuasa hukum, saat ini pihaknya masih menunggu proses lebih lanjut dari Pengadilan Negeri Painan terkait pelaksanaan eksekusi tersebut.

Dalam argumentasinya, kuasa hukum mengaitkan dugaan perbuatan tersebut dengan ketentuan pidana mengenai memasuki pekarangan atau tempat orang lain tanpa hak serta ketentuan mengenai penggunaan atau penguasaan tanah yang haknya dimiliki pihak lain.

Meski demikian, penerapan pasal-pasal pidana tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta bukti-bukti yang diperoleh.

Laporan tersebut juga belum berarti bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana. Status hukum para pihak tetap harus didasarkan pada proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *