Perbup CSR Pesisir Selatan Belum Terbit, Novermal Yuska Angkat Suara

Berita, Daerah402 Dilihat

PESISIR SELATAN, INVESTIGASI PUBLIK — Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Novermal Yuska, mempertanyakan belum diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Padahal, Perda tersebut telah ditetapkan sejak 24 Juli 2023, namun hingga kini aturan turunannya belum juga diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat optimalisasi pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut.

Novermal Yuska meminta Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menjelaskan kendala yang menyebabkan Perbup pelaksana Perda CSR belum juga diterbitkan setelah lebih dari dua tahun perda tersebut disahkan.

“Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan sudah ditetapkan sejak 24 Juli 2023. Namun hingga saat ini Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana belum juga terbit. Kami berharap pemerintah daerah dapat menjelaskan apa kendalanya dan kapan Perbup tersebut akan diterbitkan,” ujar Novermal Yuska, Jumat (12/06).

Menurutnya, keberadaan Perbup sangat penting karena akan menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan program CSR perusahaan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Ia menilai Perda CSR memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah melalui sinergi antara pemerintah dan dunia usaha. Dengan adanya regulasi yang jelas, program CSR perusahaan dapat diarahkan agar selaras dengan prioritas pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat.

“Perda ini sangat penting karena dapat menjadi instrumen untuk menghimpun dan mengoordinasikan program CSR perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pesisir Selatan. Dana dan program CSR tersebut dapat membantu membiayai berbagai kegiatan pembangunan yang belum dapat diakomodasi melalui APBD,” katanya.

Novermal menjelaskan, keterbatasan kemampuan keuangan daerah menjadi salah satu alasan pentingnya optimalisasi program tanggung jawab sosial perusahaan. Menurutnya, banyak sektor yang masih membutuhkan dukungan, mulai dari pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pembangunan infrastruktur sosial, hingga pelestarian lingkungan.

Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah segera menuntaskan penyusunan Perbup agar implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2023 dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

“Jangan sampai perda yang sudah disahkan bersama hanya menjadi dokumen tanpa implementasi yang jelas. Kehadiran Perbup sangat dibutuhkan agar tujuan pembentukan perda ini benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah daerah dapat segera memberikan kepastian mengenai progres penyusunan Perbup tersebut, sehingga pelaksanaan program CSR perusahaan di Kabupaten Pesisir Selatan dapat berjalan lebih terarah dan memberikan kontribusi nyata terhadap percepatan pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *