Padang, InvestigasiPublik.com – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan seorang Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kawasan Pasar Raya Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, melalui keterangan tertulisnya menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban, Fajar Adi Negoro, yang melaporkan hilangnya kabel tembaga instalasi listrik di toko miliknya.
“Terduga pelaku diamankan oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Pasar Raya Padang,” ujar Kompol Muhammad Yasin.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB saat korban hendak membuka Toko ACHAK Electronic di Blok A Lantai 2 Pasar Raya Padang, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat.
Korban mendapati lampu toko tidak dapat dinyalakan meski aliran listrik di sekitar lokasi dalam kondisi normal. Setelah memeriksa Miniature Circuit Breaker (MCB), diketahui kabel tembaga instalasi listrik di dalam toko telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan melaporkannya ke Polresta Padang.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Klewang melakukan penyelidikan dengan mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang kemudian diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, ABH tersebut mengakui masuk ke dalam lokasi dengan cara memanjat, lalu memotong kabel tembaga instalasi listrik menggunakan alat yang telah dipersiapkan. Kabel hasil curian itu selanjutnya dijual seharga Rp480.000.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tang pemotong merek Kodai bergagang oranye-hitam, dua pisau kater masing-masing berwarna merah dan hijau, serta uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan kabel.
Saat ini, ABH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Polresta Padang menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.






