PAINAN, INVESTIGASI PUBLIK–Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Mulyandri, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri setempat untuk memberikan keterangan terkait kegiatan rehabilitasi rumah rusak berat akibat bencana banjir tahun 2024.
Mulyandri menjelaskan, kehadirannya di kejaksaan berkaitan dengan permintaan klarifikasi mengenai progres pelaksanaan rehabilitasi rumah terdampak bencana serta proses peralihan pihak ketiga khusus untuk rumah yang masuk kategori rusak berat.
“Benar, saya dipanggil dan dimintai keterangan pada Kamis, 18 Juni 2026,” ungkap Mulyandri kepada wartawan di Painan, Sabtu (20/6/2026).
Diketahui, Kabupaten Pesisir Selatan dilanda banjir bandang pada Maret 2024 akibat curah hujan tinggi. Bencana ekologis tersebut mengakibatkan kerusakan ratusan rumah warga, lahan pertanian, serta sejumlah fasilitas publik.
Pemerintah daerah kemudian menetapkan peristiwa tersebut sebagai bencana daerah. Berdasarkan data Satuan Tugas Penanggulangan Bencana, total rumah terdampak banjir mencapai 1.240 unit.
Pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengalokasikan anggaran sebesar Rp37,8 miliar untuk rehabilitasi rumah warga terdampak. Bantuan tersebut dirinci sebesar Rp50 juta untuk rumah rusak berat, Rp30 juta untuk rusak sedang, dan Rp15 juta untuk rusak ringan.
Sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis kegiatan, rehabilitasi rumah rusak ringan dan sedang dikerjakan secara swakelola oleh penerima manfaat, sementara rumah dengan kategori rusak berat ditangani oleh pihak ketiga.
Mulyandri menambahkan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik menanyakan apakah dirinya mengetahui proses pergantian pihak ketiga pelaksana rehabilitasi rumah rusak berat, alasan pergantian tersebut, serta sejauh mana persentase pelaksanaan dan target penyelesaian kegiatan.
Namun, ia menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Plt Kepala Pelaksana BPBD, dirinya tidak mengetahui proses pergantian pihak ketiga tersebut dan tidak pernah bertemu langsung dengan pelaksana kegiatan.
“Kegiatan rehabilitasi, mulai dari pendataan hingga verifikasi rumah terdampak, sudah dimulai sebelum saya menjabat sebagai Plt Kalaksa,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa masa tugasnya sebagai Plt berlangsung relatif singkat.
“Saya menjabat dari Oktober 2025 hingga Februari 2026, jadi efektifnya hanya sekitar enam bulan,” tambah Mulyandri.
Saat ini, Mulyandri tercatat sebagai Sekretaris pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pesisir Selatan, dan resmi dilantik pada 9 Februari 2026.












