PAINAN, INVESTIGASI PUBLIK–Kasus dugaan korupsi dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) di Kecamatan Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan, terus menjadi perhatian masyarakat. Setelah bendahara atau pengelola dana PNPM berinisial PGL dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang.
Kini, muncul pengakuan dari mantan Eks Camat Bayang Utara, Ronal Bernando terkait aliran dana yang disebut mencapai lebih kurang Rp115 juta mengalir kepada dirinya.
Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Tipikor Padang pada 10 Juni 2025, terdakwa PGL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bergulir PNPM-MPd Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Bayang Utara. Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara sesuai ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di tengah proses hukum tersebut, perhatian masyarakat kini mengarah kepada pengakuan mantan Camat Bayang Utara yang disebut mengakui adanya aliran dana PNPM sebesar kurang lebih Rp115 juta. Pengakuan itu memunculkan pertanyaan baru mengenai pihak-pihak yang diduga menerima manfaat dari pengelolaan dana program pemberdayaan masyarakat tersebut.
Sejumlah tokoh masyarakat Bayu, Abbas (57) menilai, apabila pengakuan mengenai aliran dana tersebut benar adanya, maka aparat penegak hukum perlu mendalami lebih lanjut siapa saja yang terlibat serta apakah terdapat pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan penyimpangan dana PNPM.
“Kasus ini jangan berhenti pada satu orang saja. Jika ada fakta persidangan atau pengakuan yang menyebut adanya aliran dana kepada pihak lain, maka harus ditelusuri secara menyeluruh,” ujarnya yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Ia menambahkan, Kasus PNPM Bayang Utara sendiri menjadi perhatian karena dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat dan kelompok usaha perempuan diduga tidak dikelola sesuai ketentuan.
Vonis terhadap bendahara PNPM menjadi babak penting dalam pengungkapan perkara tersebut, namun masyarakat masih menunggu langkah lanjutan aparat hukum terhadap pihak lain yang disebut dalam proses penyidikan maupun persidangan.
Pengamat kebijakan publik Rodi Chandra mejelaskan, camat yang mengakses atau menyalahgunakan dana PNPM dapat dikenakan sanksi berat berupa pemecatan, denda, hingga hukuman pidana penjara.
“Secara struktural dan aturan camat bukanlah pengelola yang berwenang mencairkan atau menggunakan dana tersebut, “ujarnya.
Ia mambahkan, sanksi yang berlaku bagi camat yang mengelola atau mengakses dana PNPM ini termasuk dalam ranah korupsi atau penggelapan, pelaku dijerat dengan Undang-undang nokor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dapat berujung pidana penjara.
Rodi mencontohkan, ada kasus oknum camat divonis 4 tahun penjara karena menyelewengkan dana PNPM. Tetapi kenapa Aparat Penegak Hukum yang disebut Jaksa tidak menghukum camat yang mengakses dana Rp115 itu, kata Rodi aturan sudan jelas melarang camat untuk mengakses dana tersebut






