PAINAN, INVESTIGASI PUBLIK–Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Koperindag) Kabupaten Pesisir Selatan, berinisial AJ, diperiksa penyidik kejaksaan terkait dugaan permasalahan pada proyek pembangunan Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) Pengolahan Gambir di Kecamatan Sutera.
Berdasarkan pantauan di lingkungan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Rabu (17/6/2026), AJ hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan guna mendalami pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari anggaran pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan belum menyampaikan keterangan resmi terkait materi pemeriksaan maupun status hukum pihak-pihak yang telah dimintai keterangan. Penyidik masih menelusuri berbagai aspek guna memastikan seluruh tahapan kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proyek pembangunan Sentra IKM Pengolahan Gambir yang berlokasi di Nagari Koto Taratak, Kecamatan Sutera, sebelumnya menjadi sorotan publik menyusul adanya dugaan markup anggaran dalam pengadaan peralatan produksi dengan nilai sekitar Rp13 miliar. Dugaan tersebut sempat menarik perhatian aparat penegak hukum dan sejumlah pihak pengawas.
Salah seorang petani gambir di Sutera, Suhur (53), berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi. Menurutnya, proyek yang menggunakan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi, pelaksanaan pekerjaan, maupun manfaat yang dirasakan masyarakat.
“Pabrik gambir ini diharapkan mampu mendongkrak ekonomi petani, khususnya komoditas gambir di Pesisir Selatan, sehingga dapat meningkatkan nilai tambah dan kesejahteraan petani,” ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, AJ membenarkan dirinya dimintai keterangan oleh penyidik. Ia menyebut pemeriksaan dilakukan oleh penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) terkait anggaran proyek IKM pabrik gambir.
“Ya, saya sedang dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan,” ujarnya singkat usai pemeriksaan.
Sebelumnya diberitakan, proyek pembangunan pabrik gambir senilai Rp13 miliar tersebut dimenangkan oleh PT Sari Teknindo Perkasa dan telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) pada 13 Desember 2023.










