Painan, InvestigasiPublik.com – Masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan berharap Kejaksaan segera menuntaskan proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik gambir di Kecamatan Sutera.
Harapan tersebut menguat setelah proses penanganan perkara terus berjalan dan sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian (Koperindag) Kabupaten Pesisir Selatan, Afriman Julta.
Warga menilai penyelesaian perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Kalau memang sudah ada pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, masyarakat berharap prosesnya tidak berhenti di tengah jalan. Siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan, dan jika tidak ditemukan unsur pidana juga harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar tokoh masyarakat Sutera, Jasmi (65), kepada media ini.
Kasus dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan pabrik gambir sebelumnya menjadi perhatian masyarakat Kecamatan Sutera. Proyek tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah komoditas gambir serta mendukung perekonomian masyarakat setempat.
Namun, munculnya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya mendorong sejumlah elemen masyarakat meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Warga berharap penyidik tidak hanya berhenti pada pemeriksaan saksi, tetapi juga menelusuri dokumen pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut.
Senada dengan itu, Iron (47), warga Sutera lainnya, menilai keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Menurutnya, proses hukum harus mengedepankan prinsip profesionalitas, independensi, dan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang diperiksa.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kejaksaan mengenai hasil pemeriksaan maupun adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak yang telah dimintai keterangan masih berstatus sebagai pihak yang diperiksa dan belum dapat disimpulkan melakukan tindak pidana.
Masyarakat Sutera berharap Kejaksaan dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Mereka juga meminta agar apabila ditemukan bukti yang cukup, proses hukum dilakukan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur tindak pidana, hasil penyelidikan juga diharapkan disampaikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.








