Muara Teweh, investigasiPublik.com — Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyiapkan langkah penataan distribusi dan harga bahan bakar minyak (BBM) eceran menyusul keluhan masyarakat terkait tingginya harga di tingkat pengecer.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat Pemkab Barito Utara, Kamis (14/8/2026). Salah satu agenda yang menjadi perhatian yakni rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan BBM serta penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan pengaturan dan pengawasan distribusi BBM di daerah.
Rapat tersebut dihadiri Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara B.P. Girsang, S.P., dan Kasat Intelkam Polres Barito Utara AKP Erik Andersen, S.T.K., S.I.K., M.H.
AKP Erik Andersen mengatakan persoalan harga BBM eceran yang dinilai membebani masyarakat perlu ditangani secara serius. Pemerintah daerah, kata dia, tengah menyiapkan instrumen pengawasan sekaligus dasar hukum yang dapat digunakan dalam penataan distribusi dan harga BBM.
“Sementara Pemda akan membentuk Satgas dan melakukan penyusunan SE/Perbup sebagai payung hukum untuk kegiatan ke depan. Termasuk di dalamnya pengaturan HET. Satgas nanti fungsinya untuk pengawasan dan kemungkinan penegakan Perda pada kegiatan distribusi BBM,” ujar Erik.
Menurutnya, regulasi yang selama ini menjadi acuan perlu dikaji kembali menyesuaikan perkembangan kondisi dan harga BBM. Pemerintah daerah juga harus memastikan setiap kebijakan yang diterapkan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Disarankan dalam bentuk Perbup atau Perda. Kemarin tim hukum Pemda sedang mencari dasar hukum apabila dilakukan penegakan Perda atau melakukan penertiban terkait harga di atas HET BBM. Jangan sampai blunder mengambil kebijakan pusat di daerah,” katanya.
Rencana pembentukan Satgas Pengawasan BBM diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayah Barito Utara. Satgas nantinya diarahkan untuk memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan serta mengantisipasi potensi penyimpangan di lapangan.
Selain distribusi, Pemkab Barito Utara juga akan mengkaji mekanisme pengaturan harga BBM eceran, termasuk ketentuan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET), dengan tetap memperhatikan kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil rapat tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas instansi dan penyusunan regulasi yang diperlukan.
Hingga berita ini diterbitkan, rancangan Perbup mengenai pengawasan dan pengaturan BBM eceran masih dalam proses finalisasi. Pemkab Barito Utara juga masih mengkaji dasar hukum yang dapat menjadi landasan pelaksanaan pengawasan dan penertiban BBM eceran di lapangan.












