Cek dari CV TAP Diduga Tak Bisa Dicairkan, Korban Kasus Kabag Umum Pemkab Pessel: Pakar, Nilai Dugaan Pelanggaran Perbankan

Painan,InvestigasiPublik.com–Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Oriza Dharma (OD), kembali menjadi perhatian pihak. Dalam perkembangan kasus tersebut, korban disebut menerima cek yang diterbitkan oleh CV Teguh Anugera Pratama, namun cek tersebut diduga tidak dapat dicairkan.

Pemberian cek yang kemudian tidak dapat dicairkan itu dinilai menimbulkan persoalan hukum baru. Selain dugaan tindak pidana penipuan yang tengah dipersoalkan korban, penggunaan cek yang tidak dapat dicairkan juga dinilai perlu ditelusuri dari aspek hukum perbankan dan transaksi keuangan.

Korban, Dra. Hj. Nasrida, sebelumnya telah melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada Polres Pessel. Nilai uang yang dipersoalkan disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam perkara ini, keberadaan cek dari CV Teguh Anugera Pratama menjadi salah satu bagian yang penting untuk diperiksa. Aparat penegak hukum perlu memastikan siapa yang menerbitkan cek, atas rekening siapa cek tersebut diterbitkan, kapan diberikan kepada korban, serta apa alasan cek tersebut tidak dapat dicairkan.

BACA JUGA    Pakar Pidana: Dugaan Penipuan Kabag Umum Pemkab Pessel Perlu Diusut, Bisa Tindak Pidana Penipuan Investasi

Pakar Hukum Pidana Rodi Chandra menilai, penyidik juga perlu menelusuri hubungan antara pihak yang menyerahkan cek dengan pihak yang disebut dalam laporan korban. Pemeriksaan dokumen transaksi, rekening koran, komunikasi antara para pihak, bukti transfer, kuitansi, serta keterangan saksi dinilai penting untuk mengungkap duduk perkara secara utuh.

“Yang perlu dilihat adalah niat, pengetahuan pihak yang memberikan cek, kondisi rekening pada saat cek diberikan, serta rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah transaksi. Jangan hanya melihat ceknya, tetapi harus diperiksa keseluruhan konstruksi perkaranya,” ujarnya.

Jika dari penyelidikan ditemukan adanya dugaan penggunaan cek secara sengaja untuk memperoleh uang atau memberikan keyakinan kepada korban bahwa kewajiban akan dibayar, sementara penerbit mengetahui kondisi yang menyebabkan cek tersebut tidak dapat dicairkan, maka aspek pidana perlu didalami berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Kata Rodi, berdasrakan yurisprudensi Mahkamah Agung, jika penerbit secara sadar menyerahkan cek tanpa dana untuk meyakinkan korban padahal transaksi fiktif, hal ini dapat dijerat sebagai tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP).

Namun demikian, ungkap Rodi, status hukum masing-masing pihak tetap harus menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum. Prinsip praduga tak bersalah juga harus tetap dikedepankan.

BACA JUGA  Diduga Tipu Warga Rp300 Juta, Kabag Umum Pemkab Pessel Dilaporkan ke Polisi

“Masalah inikan menyangkut uang dalam jumlah besar dan melibatkan pihak yang disebut memiliki hubungan dengan lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. Kabag umum lagi,”ujarnya lagi.

Korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara transparan, termasuk menelusuri asal-usul cek yang diberikan serta aliran dana yang berkaitan dengan transaksi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *