Painan,InvestigasiPublik.com--Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada DPRD Kabupaten Pesisir Selatan kembali memantik perhatian akademisi.
Akademisi Dr. Rodi Chandra menilai persoalan tersebut tidak semestinya dipandang sekadar sebagai persoalan administrasi, terlebih jika temuan serupa muncul berulang dalam pengelolaan keuangan lembaga legislatif.
Dr. Rodi mempertanyakan munculnya temuan kelebihan pembayaran perjalanan dinas dengan nilai sebagaimana tercantum dalam laporan pemeriksaan, yakni sekitar Rp283,955 juta. Menurut dia, istilah “kelebihan bayar” perlu dibaca secara kritis untuk mengetahui akar persoalannya, bukan sekadar berhenti pada kewajiban mengembalikan uang ke kas daerah.
“Kalau terus-menerus ditemukan kelebihan bayar, berarti ada persoalan serius dalam sistem pengelolaan keuangan. Jangan sampai istilah kelebihan bayar justru memperhalus persoalan yang sebenarnya harus ditelusuri oleh penegak hukum” ujar Rodi.
Ia menegaskan, temuan pemeriksaan tidak serta-merta dapat disebut sebagai perjalanan dinas fiktif tanpa adanya bukti dan hasil pemeriksaan yang menyatakan demikian. Namun, menurutnya, dugaan perjalanan yang tidak sesuai dengan realisasi harus ditelusuri secara serius.
“Apakah pembayaran itu benar-benar sesuai dengan perjalanan yang dilakukan? Apakah seluruh dokumen pendukungnya benar? Apakah kegiatan memang direncanakan dan dilaksanakan? Pertanyaan-pertanyaan seperti itu yang harus dijawab,” katanya.
Menurut Rodi, bendahara maupun pejabat pengelola keuangan semestinya tidak mengeluarkan uang negara tanpa dasar perencanaan, dokumen pertanggungjawaban, dan bukti penggunaan yang sah. Karena itu, ketika terjadi pembayaran yang kemudian dinyatakan berlebih oleh BPK, harus ada evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penganggaran, pencairan hingga pertanggungjawabannya.
“Uang yang digunakan itu uang rakyat. Tidak boleh ada kesan penggunaannya serampangan atau sekadar ugul-ugulan. Setiap rupiah harus mempunyai dasar penggunaan dan pertanggungjawaban yang jelas,” ujarnya.
Ironisnya, kata Rodi, persoalan tersebut terjadi di lembaga yang salah satu fungsi utamanya adalah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk penggunaan anggaran.
Rodi menilai kondisi itu menjadi paradoks apabila DPRD yang seharusnya mengawasi pengelolaan APBD justru masih menghadapi persoalan dalam tata kelola keuangannya sendiri.
“DPRD mempunyai fungsi pengawasan. Mereka mengawasi bagaimana pemerintah menggunakan uang rakyat. Tetapi kalau di internal DPRD sendiri muncul persoalan berulang dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas, tentu masyarakat berhak mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan internalnya,” katanya.
Ia meminta Sekretariat DPRD, khususnya Sekretaris DPRD (Sekwan) dan seluruh pejabat terkait, melakukan evaluasi terhadap pola pengelolaan perjalanan dinas agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Menurut dia, pengembalian kelebihan pembayaran memang penting apabila terdapat uang negara yang harus dikembalikan. Namun, penyelesaian administrasi tidak boleh menghilangkan kebutuhan untuk mengevaluasi penyebab terjadinya kesalahan tersebut.
“Kalau hanya uang dikembalikan, kemudian selesai, maka pertanyaannya adalah mengapa kesalahan yang sama bisa muncul lagi? Harus dicari titik lemahnya. Apakah pada perencanaan, pelaksanaan, verifikasi, pencairan atau pertanggungjawaban,” ujarnya.
Rodi juga mempertanyakan sejauh mana temuan-temuan pemeriksaan yang berulang ditindaklanjuti. Menurutnya, jika terdapat indikasi perbuatan yang mengarah pada pelanggaran hukum, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pendalaman berdasarkan bukti yang tersedia.
“Kalau memang hanya kesalahan administratif, selesaikan sesuai mekanisme. Tetapi kalau ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, tentu jangan berhenti pada pengembalian uang. Harus ada proses sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak langsung memberikan label pidana terhadap pihak tertentu hanya berdasarkan temuan kelebihan pembayaran. Namun, transparansi tetap diperlukan agar masyarakat mengetahui bagaimana persoalan tersebut terjadi dan siapa yang bertanggung jawab secara administratif.
“Jangan pula kita mengatakan ini pasti perjalanan fiktif kalau BPK tidak menyatakan demikian. Tetapi jangan juga persoalan dianggap ringan hanya karena istilahnya kelebihan bayar. Data dan bukti harus dibuka serta diuji,” ujarnya.
Selain persoalan tata kelola keuangan, Rodi juga mengkritik kinerja DPRD Pesisir Selatan dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Ia menilai hampir dua tahun masa kerja anggota DPRD seharusnya sudah diikuti dengan program dan kebijakan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Masyarakat membutuhkan DPRD yang bekerja, bukan hanya hadir dalam kegiatan seremonial. Fungsi DPRD harus terlihat melalui kebijakan, pengawasan dan produk peraturan daerah yang benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, DPRD perlu lebih aktif mendorong pembahasan kebijakan strategis bersama pemerintah daerah, terutama terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penguatan sektor ekonomi masyarakat.
“Misalnya bagaimana meningkatkan PAD tanpa membebani masyarakat, bagaimana hasil pertanian dan perkebunan masyarakat mendapatkan perlindungan melalui kebijakan daerah, serta bagaimana pemerintah membuka ruang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar aktivitas anggota DPRD di ruang publik tidak hanya terlihat melalui kegiatan seremonial maupun konten media sosial.
“Jangan sampai masyarakat lebih sering melihat anggota DPRD menyapa melalui konten kreator daripada melihat hasil kerja mereka dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat melalui kebijakan,” kata Rodi.
Rodi menegaskan, temuan BPK semestinya menjadi momentum bagi DPRD dan Sekretariat DPRD Pesisir Selatan untuk melakukan pembenahan menyeluruh.
Menurut dia, persoalan perjalanan dinas bukan sekadar angka dalam laporan pemeriksaan. Di balik setiap rupiah terdapat tanggung jawab kepada masyarakat sebagai pemilik anggaran.
“Temuan BPK harus dijadikan cermin. Kalau persoalan yang sama terus berulang, berarti ada sistem yang harus diperbaiki. Jangan sampai masyarakat melihat bahwa temuan pemeriksaan hanya menjadi rutinitas tahunan tanpa perubahan berarti,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong DPRD dan Sekwan membuka informasi mengenai tindak lanjut temuan tersebut kepada publik secara proporsional, termasuk mengenai mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran dan langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak terulang,(min)












