Wujudkan Good Governance dan Layanan Transparan, DPRD Kabupaten Agam Bahas Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Berita, Politik, Terbaru133 Dilihat

Lubuk Basung, InvestigasiPublik.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Aula Utama DPRD Kabupaten Agam, Lubuk Basung, Senin (31/8/2026).

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Agam, Henrizal dan Aderia.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, camat se-Kabupaten Agam, pimpinan instansi vertikal, BUMN, BUMD, tokoh masyarakat, hingga insan pers.

Nota Penjelasan DPRD dibacakan secara resmi oleh Anggota DPRD Kabupaten Agam, Novi Irwan.

Dalam penyampaiannya, DPRD menegaskan bahwa pembentukan Ranperda ini krusial guna memberikan landasan hukum yang kokoh bagi penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Agam.

Novi Irwan menyampaikan, penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah daerah merupakan manifestasi nyata dari penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah daerah selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Prinsip tersebut menjadi tuntunan masyarakat untuk mewujudkan sistem pelayanan publik yang informatif, akuntabel, serta responsif terhadap kepentingan warga,” ujar Novi Irwan.

Cakupan 15 BAB Ranperda dan Harmonisasi Kemenkumham

Novi Irwan menjelaskan, penerapan pelayanan publik yang ideal membutuhkan transparansi tinggi melalui standar pelayanan yang mudah diakses publik, disertai maklumat pelayanan sebagai bentuk komitmen penyelenggara.

Ranperda inisiatif DPRD ini memuat materi pengaturan yang komprehensif dalam 15 BAB, mencakup Ketentuan Umum, Penyelenggara dan Pelaksana, Peningkatan Kualitas Pelayanan, Penyederhanaan Prosedur, Pengaduan dan Pengawasan, Sanksi Administratif hingga Pendanaan

Objek pelayanan yang diatur meliputi pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, serta pelayanan administratif di seluruh tingkatan perangkat daerah.

Ranperda tersebut telah melalui tahapan harmonisasi bersama Tim Ahli Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat sehingga dinyatakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Ranperda siap dilanjutkan ke pembahasan Tingkat I dan Tingkat II untuk memperoleh persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Agam. (dka/min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *