Wacana Hukum Pidana Adat Menguat, DPRD Sumbar Dorong Harmonisasi dengan Sistem Hukum Nasional

Berita, Daerah, Terbaru8 Dilihat

Padang, InvestigasiPublik.com — Wacana pengakuan dan penguatan hukum pidana adat di Sumatera Barat kian bergulir menjadi agenda kebijakan publik, bukan lagi sekadar perdebatan akademik. Isu ini menjadi pembahasan sentral dalam Seminar Nasional Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (29/8/2026), yang berlangsung berbarengan dengan pelantikan pengurus daerah periode 2025–2030.

Bertema “Pengakuan Eksistensi Hukum Pidana Adat dan Tantangan Kodifikasi serta Batasan Implementasinya dalam Sistem Peradilan Pidana Nasional”, forum ini mempertemukan tiga perspektif utama: akademisi, legislatif, dan eksekutif. Narasumber meliputi Dr. Yoserwan, SH, M.Hum, LLM (Universitas Andalas), Ketua DPRD Sumatera Barat Drs. H. Muhidi, MM, serta Bupati Padang Pariaman Dr. H. John Kennedy Aziz, SH, MH. Diskusi dipandu Dr. Muhammad Taufik, M.Si.

Muhidi: Hukum Adat Bagian dari Pembangunan Menyeluruh

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menegaskan bahwa pembangunan tidak hanya soal infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga ketertiban, keamanan, serta pelestarian nilai agama dan budaya — termasuk falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

“Pembangunan bukan hanya pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Pembangunan juga menyangkut keamanan, ketenteraman, ketertiban, serta terpeliharanya nilai agama, adat dan budaya yang menjadi bagian dari identitas masyarakat.”

Ia menekankan bahwa DPRD melalui tiga fungsinya — legislasi, penganggaran, dan pengawasan — siap mengakomodasi aspirasi masyarakat terkait hukum pidana adat, namun tidak boleh langsung dijadikan norma tanpa kajian mendalam secara akademik, sosial, politik, dan yuridis.

Perda Harus Menjawab Persoalan Nyata, Bukan Sekadar Simbolis

Muhidi menyoroti bahwa setiap pembentukan Peraturan Daerah harus berangkat dari masalah konkret di masyarakat, bukan sekadar formalitas. Pertanyaan kuncinya: – Apakah persoalan memang butuh pengaturan Perda?
​- Tingkatan kewenangan mana yang paling efektif — Provinsi, Kabupaten/Kota, atau justru diperkuat di tingkat Nagari? – Bagaimana hubungan dengan peraturan di atasnya serta prinsip HAM dan kepastian hukum?

DPRD Sumbar telah mulai mengkaji gagasan ini, merespons aspirasi dari LKAAM, tokoh adat, masyarakat, serta pemberitaan media. Namun Muhidi mengingatkan, tidak harus selalu membentuk Perda baru — bisa jadi yang dibutuhkan adalah memperkuat kelembagaan adat yang sudah ada, memperjelas kewenangan, atau merevisi aturan lama.

Sejumlah Perda dinilai perlu dievaluasi dan diperbarui, antara lain Perda No. 8 Tahun 2021 (Pemberdayaan Masyarakat & Pemerintahan Nagari), Perda No. 6 Tahun 2014 (Penguatan Lembaga Adat), Perda No. 5 Tahun 2020 (Ketenteraman & Ketertiban Umum), Perda No. 11 Tahun 2001 (Pencegahan & Pemberantasan Maksiat)

Cari Titik Temu Adat dan Hukum Nasional

Diskusi juga menyoroti tantangan terbesar: menemukan titik temu antara nilai adat yang hidup di masyarakat dengan prinsip hukum nasional, kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia. Tanpa kajian yang matang, kodifikasi hukum pidana adat justru berisiko menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan ketidakpastian hukum.

Persoalan sosial seperti penyalahgunaan narkoba, perjudian, kenakalan remaja, hingga konflik sosial menjadi salah satu pendorong mengapa hukum pidana adat kembali didorong — namun tetap harus berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Media Siber Diimbau Jadi Ruang Publik yang Berkualitas

Muhidi juga menyoroti peran strategis media siber sebagai jembatan antara masyarakat, pemerintah, dan DPRD. Ia berharap JMSI tidak hanya mengejar kecepatan berita, tetapi menjaga akurasi, keseimbangan, dan kepentingan publik.

“Kritik akan semakin bermakna apabila berbasis fakta, berimbang, dan diarahkan pada perbaikan kebijakan.”

Pelantikan pengurus JMSI Sumbar periode 2025–2030 diharapkan menjadi titik awal penguatan peran media siber sebagai ruang publik yang sehat dan konstruktif bagi kemajuan Sumatera Barat berlandaskan semangat Tuah Sakato. (gmn/min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *