Transparansi Dana BOS MTsN 5 Pessel Disorot, Pemerhati Pendidikan Minta Pengawasan Diperkuat

Pessel, InvestigasiPublik.com — Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MTsN 5 Pesisir Selatan dipertanyakan. Sorotan muncul setelah papan informasi yang memuat penggunaan anggaran BOS disebut tidak terlihat di lingkungan madrasah.

Kondisi tersebut mendapat perhatian dari pemerhati pendidikan Ardi Rusyda, SH. Ia menilai keterbukaan penggunaan anggaran pendidikan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele, terlebih dana yang dikelola merupakan uang negara dan diperuntukkan bagi kepentingan peserta didik.

Menurut Ardi, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana anggaran pendidikan diterima, direncanakan, dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan oleh satuan pendidikan.

“Menurut saya, keterbukaan informasi sangat penting. Masyarakat, terutama orang tua siswa, tentu berhak mengetahui bagaimana anggaran pendidikan yang dikelola satuan pendidikan. Transparansi bukan sekadar memasang informasi, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” ujar Ardi.

Ia menegaskan, ketika informasi penggunaan Dana BOS tidak mudah diakses masyarakat, maka pertanyaan publik menjadi sesuatu yang wajar.

“Kalau informasi anggaran tidak terlihat atau tidak mudah diakses, tentu masyarakat akan bertanya. Apalagi ini menyangkut uang negara. Jangan sampai ketertutupan informasi justru menimbulkan dugaan dan spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.

Jangan Tunggu Ada Persoalan Baru Diawasi

Ardi meminta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan tidak bersikap pasif terhadap persoalan tersebut.

Menurutnya, apabila benar papan informasi penggunaan Dana BOS tidak tersedia atau informasi anggaran tidak disampaikan secara terbuka, kondisi tersebut perlu segera diklarifikasi dan diperiksa dari sisi administrasi maupun mekanisme keterbukaan informasinya.

“Jangan menunggu persoalan menjadi besar baru dilakukan pengawasan. Kalau ada pertanyaan masyarakat mengenai transparansi anggaran, harus segera dijawab dengan data dan penjelasan yang terbuka,” tegasnya.

Ia menilai pengawasan terhadap dana pendidikan seharusnya dilakukan secara berkala, bukan hanya setelah muncul pemberitaan atau laporan dari masyarakat.

“Pengawasan terhadap uang negara jangan bersifat reaktif. Harus ada mekanisme pengawasan yang berjalan sejak perencanaan, pelaksanaan sampai pertanggungjawaban anggaran,” ujarnya.

1.098 Siswa, Publik Berhak Tahu

Ardi juga menyoroti jumlah peserta didik MTsN 5 Pesisir Selatan yang disebut mencapai sekitar 1.098 siswa.

Dengan jumlah siswa sebanyak itu, pengelolaan Dana BOS menjadi perhatian penting karena menyangkut anggaran publik yang nilainya tentu tidak kecil.

“Kalau jumlah siswanya sekitar 1.098 orang, berarti ada anggaran pendidikan yang cukup besar yang harus dikelola secara tertib dan transparan. Semakin besar anggaran publik yang dikelola, semakin besar pula tuntutan akuntabilitasnya,” katanya.

Menurut Ardi, masyarakat tidak cukup hanya diberitahu bahwa anggaran telah digunakan. Publik juga perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai peruntukannya.

“Yang harus dijawab adalah dana itu digunakan untuk apa, berapa nilainya, siapa yang mengelola, bagaimana perencanaannya dan bagaimana pertanggungjawabannya. Semua itu harus bisa dijelaskan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Tak Ada Papan Informasi Bukan Bukti Penyimpangan

Meski menyoroti persoalan tersebut, Ardi mengingatkan agar publik tidak langsung menarik kesimpulan bahwa tidak terlihatnya papan informasi merupakan bukti telah terjadi penyalahgunaan Dana BOS.

Menurutnya, perlu ada pemeriksaan dan klarifikasi terlebih dahulu untuk mengetahui apakah persoalannya hanya menyangkut bentuk penyampaian informasi atau terdapat persoalan lain dalam pengelolaan anggaran.

“Tidak adanya papan informasi jangan langsung dianggap sebagai bukti penyalahgunaan dana. Tetapi jangan pula persoalan transparansi dianggap sepele. Itu dua hal yang harus dibedakan,” jelasnya.

Ia menilai klarifikasi dari pihak MTsN 5 Pesisir Selatan dan Kantor Kemenag Pesisir Selatan penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi asumsi liar.

Jika Ada Temuan, Jangan Berhenti pada Klarifikasi

Ardi meminta hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara objektif. Jika hanya ditemukan persoalan administratif, menurutnya, harus dilakukan pembinaan dan perbaikan.

Namun, apabila pemeriksaan menemukan indikasi penyimpangan anggaran atau kerugian negara, maka persoalan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kalau hanya persoalan administrasi, tentu harus diperbaiki dan dibina. Tetapi kalau pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana atau kerugian negara, jangan berhenti pada klarifikasi. Harus ada tindak lanjut sesuai mekanisme hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar setiap langkah penanganan didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup.

“APH mempunyai kewenangan apabila ditemukan indikasi tindak pidana. Tetapi jangan bertindak berdasarkan asumsi. Harus ada pemeriksaan, bukti dan dasar hukum yang jelas,” katanya.

Ardi berharap persoalan transparansi Dana BOS di MTsN 5 Pesisir Selatan segera mendapatkan penjelasan resmi.

Menurutnya, keterbukaan bukan sesuatu yang perlu ditakuti apabila seluruh proses pengelolaan anggaran telah dilakukan sesuai aturan.

“Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, buka saja secara terang. Publik akan melihat dan menilai. Jangan sampai uang negara dikelola tertutup sehingga justru menimbulkan pertanyaan,” pungkas Ardi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *