Tindak Lanjuti Reses DPRD Medan, Wali Kota Rico Waas Instruksikan Perangkat Daerah Eksekusi Aspirasi Warga

Medan, InvestigasiPublik.com — Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan komitmennya untuk mentransformasi setiap aspirasi warga menjadi program pembangunan yang konkret, transparan, dan akuntabel.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menginstruksikan seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera memetakan dan menindaklanjuti hasil reses anggota DPRD Kota Medan dari lima daerah pemilihan (dapil).

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Wali Kota Medan dalam Rapat Paripurna Laporan Pelaksanaan Reses VI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (31/8/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota H. Zakiyuddin Harahap, Penjabat (Pj) Sekda Erfin Fahrurrazi, serta jajaran pimpinan instansi Pemko Medan.

“Melihat dokumen laporan reses dari lima dapil ini, kita menemukan banyak poin yang senada. Sebagian program sejatinya dapat segera dieksekusi tanpa harus menunda waktu, bahkan ada yang bisa diselesaikan minggu ini juga. Aspirasi tidak boleh berhenti sebagai catatan formalitas, melainkan harus bergerak menjadi perencanaan, penganggaran, dan pembangunan nyata,” tegas Rico Waas.

Penyelarasan Pokir DPRD dengan Pedoman MCSP KPK

Secara khusus, Wali Kota Medan memerintahkan Pj Sekda Erfin Fahrurrazi untuk langsung mengumpulkan kepala OPD guna memilah aspirasi yang dapat segera direalisasikan di lapangan.

Terkait Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, Rico mengingatkan pentingnya menyelaraskan seluruh usulan dengan kerangka kerja Monitoring Center for Strategic Prevention (MCSP) KPK demi menjamin tata kelola anggaran yang bebas dari praktik korupsi.

Setiap Pokir diwajibkan berbasis kebutuhan riil warga, memiliki kajian teknis yang matang, serta mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah.

Pemko Medan menginstruksikan OPD untuk melakukan verifikasi mendalam serta memberikan penjelasan jujur kepada publik terkait usulan yang dapat direalisasikan maupun yang harus ditunda.

Langkah ini diambil guna memastikan sinergi eksekutif-legislatif benar-benar menghasilkan dampak nyata, seperti perbaikan infrastruktur jalan, penanganan banjir, dan percepatan layanan publik. (dkm/min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *