Padang, InvestigasiPublik.com — Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan seorang pemuda berinisial HH (19) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Kota Padang.
Pemuda tersebut diamankan di kawasan Jalan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan oleh Tim Klewang yang dipimpin Kanit VI Satreskrim Polresta Padang IPTU Adrian Afandi bersama Kasubnit IPDA Ryan Fermana.
“Pelaku berhasil kami amankan di pinggir jalan di daerah Pampangan tanpa perlawanan, beserta sejumlah barang bukti pakaian yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatannya,” ujar Kompol Yasin, Minggu (6/9/2026).
Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025 di Jalan Aur Duri II, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur.
Saat itu, sepeda motor milik korban jenis Honda Vario 160 ABS dengan nomor polisi BA 4444 AAK dipinjam oleh adik korban. Kendaraan tersebut kemudian diparkir di teras rumah rekannya, dengan kunci keyless yang disebut tertinggal di saku kendaraan.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi, aksi pencurian diduga terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Terduga pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polsek Padang Timur. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/66/VIII/2025/SPKT/Polsek Padang Timur/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 21 Agustus 2025.
Dari tangan terduga pelaku HH, yang merupakan warga Tanjuang Aua, Kecamatan Lubuk Begalung, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Barang bukti tersebut di antaranya kemeja hitam merek Leadison, kemeja hitam merek Levi’s, celana jeans biru merek Jera, kemeja biru merek H&M, serta celana jeans warna silver merek Levi’s 501.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, HH dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(*/min)











