Bawaslu Pesisir Selatan Gandeng Polres dan UPTD PPA, Perkuat Gerakan Anti-Kekerasan Seksual

Terbaru364 Dilihat

Painan, InvestigasiPublik.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan—Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan mempunyai peran penting dalam menjaga integritas proses demokrasi. Sebagai institusi yang mengawasi pelaksanaan Pemilu, Bawaslu Pesisir Selatan bertugas memastikan seluruh tahapan berjalan secara transparan, adil, dan bebas dari berbagai bentuk diskriminasi, termasuk kekerasan seksual.

Dalam mendukung gerakan anti-kekerasan seksual, Anggota, Bawaslu Pesisir Selatan, Bambang Putra Niko, menyambangi Unit 4 PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan dan UPTD PPA Pesisir Selatan, pada Kamis (05/11).

Dalam kunjungan tersebut, Bambang bersama sejumlah jajaran sekretariat Bawaslu Pesisir Selatan diterima langsung oleh Kanit 4 PPA, Ipda Atli Satria, dan Kepala UPTD, Adriani. Bambang menjelaskan Pokja dibentuk sebagai langkah nyata untuk mencegah sekaligus menangani terjadinya kekerasan seksual.

“Pokja dibentuk melibatkan beberapa unsur mulai dari pimpinan dan pejabat pengawas Bawaslu, psikolog, polisi, pemerintah daerah, dan lain sebagainya,” kata Bambang ditemui di Mapolres Pesisir Selatan.

Pokja, lanjut dia, dibentuk dengan mengacu Keputusan Bawaslu Nomor 417/HK.01.01/K1/12/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Lebih jauh, Kepala Sekretariat, Rinaldi, menambahkan kehadiran Pokja untuk menghadirkan ruang aman bagi pengawas Pemilu dalam bekerja dalam lingkungan kerja.
” Pokja PPKS diharapkan dapat memastikan tidak ada kasus kekerasan seksual di Bawaslu Pessel,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Subbagian Hukum, Humas, Data, dan Informasi (H2DI), Riyan Alghi Fermana, menjelaskan fokus Pokja nanti tidak hanya pada pencegahan, tetapi penanganan kekerasan seksual. Kekerasan yang dimaksud antara lain, pelecehan seksual fisik dan nonfisik, pemaksaan perkawinan, perkosaan, perbuatan cabul, hingga kekerasan seksual dalam rumah tangga.

“Bentuk-bentuk tersebut sudah mengacu pada keputusan Bawaslu. Pada prinsipnya, apabila nanti terjadi hal demikian, kami akan proaktif dan bertugas menjamin kerahasiaan identitas penyintas dan detail kasus yang dialami,” kata Riyan.

Di Kantor UPTD PPA setempat, Adriani selaku kepala memberikan apresiasi terhadap langkap progresif dari Bawaslu Pesisir Selatan. Menurutnya, belum banyak lembaga pemerintah yang mempunyai concern terhadap anti-kekerasan seksual.

“Kami senang Bawaslu sudah mempunyai gerakan ini. Kami berkolaborasi nanti dalam Pokja bisa dengan memberikan sosialisasi, pendampingan, termasuk layanan konsultasi. Bisa didiskusikan,” kata Adriani.

Turut hadir dalam pertemuan keduanya dari Bawaslu Pesisir Selatan yaitu Kepala Subbagian Administrasi, Novalina Elsa Putri; Ahli Pertama Pranata Komputer, Fuad El Khair; dan Pengadministrasi Perkantoran, Eldo Satria Parma.

Sebagai informasi tambahan, Bawaslu Pesisir Selatan telah membentuk Posko Anti-Kekerasan Seksual (AKS). Posko fisik berupa ruangan khusus di kantor dan online berupa hotline layanan aduan melalui nomor 085198058413.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *