Mabes Polri Tetapkan 3 Jenderal Polisi Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden RI

 

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan tiga perwira tinggi Polisi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden dan pejabat negara.

Penetapan tersangka itu disampaikan
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Dalam keterangannya, penyidik telah menetapkan tersangka inisial Jenderal LSP, Kadivkum Polri Irjen ASN, EHS.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan tersangka terhadap 3 jenderal tersebut.” Kata Asep.

Selain itu, dua nama perwira tinggi Polri lainnya, ada juga 1 pati polri masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Kini, Ketiga Jenderal Polri yang diduga
terlibat dalam praktik penyadapan tanpa
prosedur terhadap sejumlah pihak tersebut telah resmi ditetapkan tersangka atas dugaan ilegal akses, terancam pidana penjara hingga 10 tahun.

” Mereka diduga terlibat penyadapan mulai dari Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat.” jelasnya.

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin
menyampaikan bahwa pihaknya mengenakan ketiga tersangka dengan pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun, pasal 332 KUHP, Ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 1O tahun, dan pasal 32 Ayat 1 tentang ITE dengan ancaman pidana 10 tahun tentang Penyadapan.

” Para tersangka diduga melakukan
penyadapan sejak 2025 tanpa melalui proses penegakan hukum. Dalam kasus ini, Penyidik akan melaksanakan kegiatan penyidikan dengan profesional transparan dan akuntabel,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *