Pariaman, InvestigasiPublik.com — Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai menerapkan program parkir berlangganan. Inovasi ini tidak hanya menawarkan tarif parkir yang lebih hemat bagi masyarakat, tetapi juga diharapkan mampu menekan praktik pungutan liar serta kebocoran retribusi parkir di lapangan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman, Alfian, mengatakan program parkir berlangganan memberikan sejumlah keuntungan bagi pemilik kendaraan. Dengan membayar tarif tahunan, masyarakat dapat menggunakan fasilitas parkir di lokasi-lokasi yang telah ditentukan Pemerintah Kota Pariaman tanpa harus membayar biaya parkir setiap kali berkunjung.
Untuk kendaraan roda empat, tarif parkir berlangganan ditetapkan sebesar Rp70 ribu per tahun. Sementara untuk kendaraan roda dua sebesar Rp35 ribu per tahun.
“Biaya tarif parkir berlangganan untuk mobil Rp70 ribu per tahun dan motor Rp35 ribu per tahun. Masyarakat bebas parkir di lokasi parkir Kota Pariaman yang telah ditentukan setiap hari selama satu tahun,” ujar Alfian kepada media ini, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, jika dibandingkan dengan sistem parkir reguler, program tersebut jauh lebih ekonomis, terutama bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi.
Saat ini, tarif parkir pada hari libur untuk kendaraan roda empat mencapai Rp10 ribu, sedangkan kendaraan roda dua Rp5 ribu sekali parkir. Dengan demikian, biaya parkir berlangganan setara dengan sekitar tujuh kali pembayaran parkir mobil pada hari libur.
“Parkir berlangganan tentu lebih menguntungkan karena dapat digunakan selama satu tahun, terutama bagi pedagang, pengunjung objek wisata, maupun masyarakat yang rutin berbelanja ke pasar,” jelasnya.
Selain memberikan kemudahan kepada masyarakat, penerapan sistem parkir berlangganan juga menjadi salah satu langkah Dishub Kota Pariaman dalam menciptakan tata kelola retribusi parkir yang lebih tertib dan transparan.
Program ini diharapkan dapat meminimalisasi potensi pungutan liar di lapangan sekaligus memastikan retribusi parkir masuk secara resmi sebagai pendapatan daerah.
Alfian juga mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman untuk ikut mendukung dan menjadi contoh dalam pelaksanaan program tersebut.
“Sebelum program ini kita luncurkan secara luas kepada masyarakat, kita mulai dari diri sendiri sebagai ASN. Sekaligus ikut serta menyosialisasikan program ini kepada masyarakat,” katanya.
Masyarakat yang ingin mengikuti program parkir berlangganan dapat mendaftarkan kendaraannya secara langsung ke UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Pariaman.
Melalui inovasi tersebut, Pemko Pariaman berharap sistem perparkiran di daerah itu semakin tertib, transparan, memberikan kepastian bagi masyarakat, serta mampu meningkatkan pengelolaan retribusi parkir secara lebih optimal. (mzr/ipc)











