Sertifikat Tanah Hilang Terbawa Banjir Bandang 2011, Ahli Waris Ajukan Penerbitan Sertifikat Pengganti ke BPN

Advertorial, Daerah297 Dilihat

PESISIR SELATAN – Banjir bandang yang melanda Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada tahun 2011 lalu, khususnya di Kecamatan Lengayang, mengakibatkan hilangnya sejumlah dokumen penting milik warga. Salah satunya adalah Sertifikat Hak Milik (Buku Tanah) Nomor 102 Tahun 1996 atas nama Siti Nurlan alias Pik Antang, yang beralamat di Kecamatan Lengayang.

Menurut keterangan ahli waris, Dewi Yasro, sertifikat asli tersebut hilang terbawa arus banjir dan hingga kini tidak dapat ditemukan kembali. Dokumen yang tersisa hanyalah fotokopi sertifikat yang berhasil diselamatkan saat bencana terjadi.

Untuk mengurus kehilangan dokumen tersebut, Dewi Yasro telah membuat laporan kehilangan di Polsek Lengayang pada tanggal 29 April 2026. Laporan tersebut diterima oleh Kepala SPKT II, Aiptu Cendra, sebagai salah satu syarat pengurusan penerbitan sertifikat pengganti.

“Kejadian banjir saat itu berlangsung sangat cepat. Ibu saya hanya sempat menyelamatkan fotokopi sertifikat, sedangkan sertifikat aslinya hilang terbawa arus banjir,” ujar Dewi Yasro kepada InvestigasiPublik.com, Minggu (21/6), di Sago, Kecamatan IV Jurai.

Dewi mengatakan, pihak keluarga segera mengurus penerbitan sertifikat pengganti ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesisir Selatan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

“Kami berharap BPN Kabupaten Pesisir Selatan dapat segera memproses dan menerbitkan sertifikat pengganti atas sertifikat yang hilang tersebut, sehingga kepastian hukum atas tanah milik keluarga kami tetap terjamin,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *