Painan-InvestigasiPublik.com–Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pesisir Selatan, Yudhi F. Makruf menolak memberikan data rendahnya serapan anggaran APBD yang ia kelola.
Menurutnya, permintaan data mesti melalui PPID. Padahal publik berhak mengetahui kemana uang mereka dibelanjakan dan bagaimana cara membelanjakannya, apalagi data tersebut bukan data intelijen atau kerahasiaan negara.
”Ya, kegiatan belanja modal memang baru akan dimulai tahun ini. Semua dinas juga seperti itu,” ungkapnya kepada wartawan di Painan, Sabtu (8/8/2026).
Keterbukaan informasi publik adalah hak setiap warga negara untuk mendapat akses data, informasi dan kebijakan dari badan pemerintah.
Di Indonesia, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP) yang bertujuan menciptakan pemerintahan yang jujur, terbuka, serta transparan.
Tak hanya itu, informasi publik juga merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin UUD 1945 Pasal 28F tentang hak berkomunikasi dan mencari informasi.
Badan publik atau lembaga negara wajib menyediakan data yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan. Akses mudah dan permintaan data harus diproses secara cepat, biaya ringan, cara sederhana.
Tujuannya adalah membantu masyarakat mengawasi kinerja dan anggaran lembaga negara. Menutup celah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Partisipasi aktif: Mendorong warga ikut serta dalam pengambilan keputusan dan kebijakan publik, hampir semua informasi publik bersifat terbuka.
”Besaran anggaran tahun ini juga tidak bisa saya sampaikan,” ujar Youdhi,
Serapan Belanja APBD Lamban, Kabid Cipta Karya PUPR Mengelak Soal Realisasi






