Serapan Belanja APBD Lamban, Kabid Cipta Karya PUPR Mengelak Soal Realisasi

Painan-InvestigasiPublik.com–Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pesisir Selatan, Yudhi F. Makruf menolak memberikan data rendahnya serapan anggaran APBD yang ia kelola.

‎Menurutnya, permintaan data mesti melalui PPID. Padahal publik berhak mengetahui kemana uang mereka dibelanjakan dan bagaimana cara membelanjakannya, apalagi data tersebut bukan data intelijen atau kerahasiaan negara.

‎”Ya, kegiatan belanja modal memang baru akan dimulai tahun ini. Semua dinas juga seperti itu,” ungkapnya kepada wartawan di Painan, Sabtu (8/8/2026).

‎Keterbukaan informasi publik adalah hak setiap warga negara untuk mendapat akses data, informasi dan kebijakan dari badan pemerintah.

‎Di Indonesia, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP) yang bertujuan menciptakan pemerintahan yang jujur, terbuka, serta transparan.

‎Tak hanya itu, informasi publik juga merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin UUD 1945 Pasal 28F tentang hak berkomunikasi dan mencari informasi.

‎Badan publik atau lembaga negara wajib menyediakan data yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan. Akses mudah dan permintaan data harus diproses secara cepat, biaya ringan, cara sederhana.

‎Tujuannya adalah membantu masyarakat mengawasi kinerja dan anggaran lembaga negara. Menutup celah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

‎Partisipasi aktif: Mendorong warga ikut serta dalam pengambilan keputusan dan kebijakan publik, hampir semua informasi publik bersifat terbuka.

‎”Besaran anggaran tahun ini juga tidak bisa saya sampaikan,” ujar Youdhi,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *