Sambut HUT ke-81 RI, 3.744 Warga Binaan Sumbar Terima Remisi, 60 Orang Langsung Bebas

Berita, Terbaru62 Dilihat

Padang, InvestigasiPublik.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyerahkan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Rutan Kelas IIB Padang, Senin (17/8/2026). Kegiatan dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi dan dihadiri Kalapas Kanwil Kemenkumham Sumbar.

Dari total 6.391 penghuni di UPT Pemasyarakatan Sumbar (4.880 napas/1.511 tahanan), sebanyak 3.744 orang berhak mendapat remisi, diantaranya Remisi Umum I: 1.911 orang, Remisi PP 99/2012: 1.756 orang, Remisi Umum II (Langsung Bebas): 60 orang, dan Pengurangan Pidana Anak: 17 orang.

Potongan masa tahanan bervariasi: 1 bulan (591), 2 bulan (783), 3 bulan (1.123), 4 bulan (644), 5 bulan (412), hingga 6 bulan (191).

Sekda Sumbar menegaskan remisi adalah penghargaan bagi yang berperilaku baik dan serius mengikuti pembinaan. “Semoga mereka makin sungguh memperbaiki diri dan siap kembali bermasyarakat,” ujarnya.

Pembinaan di Rutan tak sekadar hukuman, tapi membekali keterampilan agar mandiri. Pemprov berkomitmen sinergi dengan Ditjen Pemasyarakatan agar hasil pelatihan bisa disalurkan pasca-bebas.

Sementara itu Kepala Kanwil Kumham Sumbar Kunrat Kasmiri menjelaskan remisi sebagai motivasi berkelakuan baik dan percepatan kembali ke masyarakat.

Ia menyebut, remisi ini diharapkan bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tapi dorongan memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, dan menjadi warga yang lebih baik serta mandiri.

Sinergi antar pihak terus diperkuat agar reintegrasi berjalan lancar dan mencegah pelanggaran hukum berulang. (min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *