Pesisir Selatan, InvestigasiPublik.com – Pengadilan Negeri (PN) Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, mengabulkan gugatan legal standing yang diajukan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) terhadap PT Transco Energi Utama, perusahaan yang merupakan bagian dari Group Incasi Raya, terkait fasilitas kolam limbah yang dipersoalkan karena belum menggunakan lapisan kedap air.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Painan pada Rabu (19/8/2026). Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan pihak tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana yang didalilkan dalam perkara lingkungan hidup tersebut.
Putusan itu sekaligus menjadi babak penting dalam sengketa lingkungan yang mendapat perhatian AJPLH. Organisasi lingkungan tersebut menilai keberadaan kolam limbah tanpa sistem kedap air berpotensi menimbulkan persoalan terhadap perlindungan lingkungan di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling, mengatakan putusan Majelis Hakim tidak hanya menyangkut persoalan administrasi maupun teknis fasilitas pengelolaan limbah, tetapi juga memberikan penekanan terhadap kewajiban perusahaan melakukan pemulihan lingkungan.
Menurut Soni, salah satu poin penting dalam putusan tersebut adalah kewajiban PT Transco Energi Utama memperbaiki kolam limbah yang belum menggunakan lapisan kedap air.
“Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim memerintahkan Tergugat untuk memperbaiki kolam limbah yang belum memakai lapisan kedap air agar menggunakan kedap air, serta melakukan monitoring pascapemulihan,” ujar Soni.
Ia menegaskan, seluruh biaya perbaikan dan pemulihan menjadi tanggung jawab pihak tergugat. Pelaksanaan kewajiban tersebut diberikan dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Seluruh pembiayaan ditanggung sepenuhnya oleh Tergugat dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Soni menilai putusan tersebut menjadi preseden penting dalam upaya memperkuat perlindungan lingkungan hidup. Terlebih, dalam perkara tersebut Majelis Hakim telah melalui sejumlah tahapan pemeriksaan sebelum menjatuhkan putusan.
Persidangan tidak hanya berfokus pada dokumen dan keterangan para pihak. Majelis Hakim juga memeriksa alat bukti surat, mendengarkan keterangan saksi serta melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek yang menjadi pokok sengketa.
Rangkaian pemeriksaan tersebut dinilai memberikan gambaran yang lebih utuh kepada Majelis Hakim mengenai kondisi objek perkara sebelum mengambil keputusan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga menerapkan prinsip In Dubio Pro Natura. Prinsip tersebut pada pokoknya menempatkan perlindungan dan kelestarian lingkungan sebagai pertimbangan penting ketika terdapat ketidakpastian dalam perkara lingkungan hidup.
Bagi AJPLH, penerapan prinsip tersebut menunjukkan bahwa hukum lingkungan tidak semata-mata berbicara mengenai siapa yang menang dan siapa yang kalah dalam sebuah perkara. Lebih jauh, putusan itu diharapkan mampu memastikan adanya langkah nyata untuk mencegah serta memulihkan potensi kerusakan lingkungan.
“Kami dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup sangat mengapresiasi putusan pengadilan yang berdiri tegak dan berpihak kepada keadilan lingkungan hidup,” ucap Soni.
Ia menyampaikan penghormatan kepada Majelis Hakim PN Painan yang dinilai telah memeriksa perkara secara objektif dan mempertimbangkan aspek perlindungan lingkungan dalam putusannya.
Menurut Soni, kewajiban memperbaiki kolam limbah dan melakukan monitoring pascapemulihan menjadi bagian penting dari tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan.
“Ini bukan sekadar kemenangan AJPLH. Yang paling penting adalah bagaimana putusan ini memberikan manfaat bagi lingkungan hidup dan masyarakat serta mendorong setiap pelaku usaha untuk lebih serius memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan,” pungkasnya.
Sengketa tersebut kini memasuki tahapan setelah putusan dibacakan. Pelaksanaan kewajiban perbaikan sebagaimana dimaksud dalam putusan akan bergantung pada berkekuatan hukum tetapnya putusan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Transco Energi Utama atau Group Incasi Raya belum memberikan keterangan resmi mengenai putusan PN Painan maupun langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.
Dengan putusan tersebut, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana kewajiban perbaikan fasilitas kolam limbah akan dilaksanakan apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap. Bagi AJPLH, perkara ini menjadi momentum untuk memastikan bahwa perlindungan lingkungan hidup tidak berhenti di ruang sidang, tetapi berlanjut pada tindakan pemulihan yang nyata di lapangan. (min)






