Remisi HUT RI, 100 WBP Padang Panjang Dapat Kesempatan Kedua

Terbaru55 Dilihat

investigasipublik.com // Padang Panjang

Kemerdekaan tak hanya dimaknai dengan upacara dan pengibaran bendera. Di Rutan Kelas IIB Padang Panjang, 17 Agustus 2026 menjadi momentum bagi 100 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk menatap kehidupan dengan harapan baru.

Sebanyak 100 WBP menerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Tiga di antaranya bahkan langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II.

Penyerahan remisi berlangsung di Aula Rutan Padang Panjang, Senin (17/8/2026), disampaikan Kepala Rutan Novri Abbas, SH, MH, dan dihadiri Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis, Wakil Wali Kota Allex Saputra, Ketua DPRD Imbral, Forkopimda, jajaran OPD, tokoh masyarakat serta undangan lainnya.

Novri mengatakan, seluruh 100 usulan remisi yang diajukan telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026.

“Dari 100 usulan, seluruhnya telah ditetapkan dan berhak menerima remisi,” ujar Novri.

Dari total tersebut, 97 WBP menerima Remisi Umum I dengan pengurangan masa pidana antara satu hingga enam bulan. Sementara tiga lainnya memperoleh Remisi Umum II sehingga dapat langsung menghirup udara bebas.

Ketiga penerima RU II terdiri dari satu orang yang memperoleh remisi dua bulan dan dua orang mendapat remisi tiga bulan.

Jumlah penghuni Rutan Padang Panjang per 17 Agustus 2026 tercatat sebanyak 131 orang.

Hendri Arnis: Pulang Membawa Perubahan

Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis menyampaikan pesan khusus kepada para penerima remisi. Menurutnya, remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi kesempatan untuk membuka lembaran baru.

“Remisi ini jangan hanya dimaknai sebagai berkurangnya masa hukuman. Jadikan ini kesempatan untuk berubah menjadi lebih baik,” kata Hendri.

Ia mengingatkan, kehidupan setelah keluar dari Rutan justru menghadirkan tantangan yang lebih besar. Para WBP akan kembali bertemu keluarga, lingkungan dan masyarakat yang menjadi tempat mereka melanjutkan kehidupan.

“Tantangan sebenarnya justru dimulai setelah keluar dari Rutan. Karena itu, jangan kembali mengulangi kesalahan yang sama. Jadikan apa yang telah dilalui di sini sebagai pelajaran,” pesannya.

Hendri juga mengajak masyarakat tidak menutup pintu bagi mereka yang telah menjalani hukuman. Kesempatan untuk bekerja, berkarya dan kembali dipercaya, menurutnya, dapat menjadi bagian penting dari proses perubahan.

Sementara Novri menegaskan, remisi diberikan kepada WBP yang memenuhi persyaratan, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan serta memenuhi ketentuan administratif dan substantif.

Momentum tersebut menjadi pengingat bahwa setiap manusia memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri. Bagi 100 WBP yang menerima remisi, hari kemerdekaan bukan hanya tentang berkurangnya masa hukuman, tetapi tentang kesempatan untuk pulang membawa perubahan dan memulai kehidupan yang lebih baik(DA76)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *