Prabowo Geram Karhutla Diduga Sengaja: Izin dan HGU Korporasi Terancam Dicabut

Berita, Nasional, Terbaru16 Dilihat

Jakarta, InvestigasiPublik.com — Presiden Prabowo Subianto meminta penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperkuat. Presiden juga memerintahkan pengusutan terhadap dugaan pembakaran secara sengaja yang berkaitan dengan pembukaan lahan perkebunan.

Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas mengenai perkembangan penanganan bencana alam dari Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Senin (7/9/2026).

Presiden meminta aparat terkait tidak hanya mengusut pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri keterlibatan korporasi dalam kasus pembakaran hutan dan lahan.

“Jadi ini benar-benar kesengajaan, dan apakah ini rakyat atau ini korporasi? Tapi tolong diselidiki terus dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya yang 8 maupun yang 18,” ujar Kepala Negara.

Presiden juga meminta kementerian dan lembaga terkait menindaklanjuti temuan tersebut. Di antaranya Menteri Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Nanti akan saya minta mungkin Menteri Kehutanan, ATR, dan juga Satgas PKH untuk menilai, kalau perlu kita segera cabut semuanya itu, semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah kelewatan dan juga saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa,” tegas Presiden Prabowo.

BNPB Temukan Indikasi Pembakaran Sengaja

Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto melaporkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelaku karhutla terus dilakukan.

Berdasarkan temuan di lapangan, Suharyanto menyebut terdapat indikasi pembakaran yang dilakukan secara sengaja. Bahkan, dalam sejumlah kasus, pembakaran diduga dilakukan dengan memberikan imbalan kepada pihak tertentu.

“Memang ada upaya-upaya kesengajaan dengan cara membakar, kami menangkap itu di Jambi, ada pelaku pembakaran hutan dan memang disuruh dengan uang,” ujar Suharyanto dalam laporannya kepada Presiden Prabowo.

138 Tersangka Diamankan, 8 Korporasi Diproses

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melaporkan bahwa hingga saat ini terdapat 200 laporan polisi terkait karhutla yang sedang diproses.

Dari jumlah tersebut, aparat telah mengamankan 138 tersangka. Selain itu, terdapat delapan korporasi yang saat ini tengah diproses.

Kapolri mengatakan aparat juga masih melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan lainnya. Sementara 42 perusahaan telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin.

“Kemudian kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan yang saat ini diberikan sanksi administrasi, pembekuan, atau pencabutan izin, apakah mereka juga melakukan pidana, Pak?” ujar Listyo Sigit.

Menurut Kapolri, apabila hasil pendalaman menemukan adanya unsur pidana, perusahaan-perusahaan tersebut akan diproses secara hukum.

“Kalau memang nanti mereka juga melakukan pidana, maka kami akan proses. Jadi angka ini akan terus bergerak, bertambah, disesuaikan dengan tim yang saat ini terus bergerak di lapangan,” katanya. (stp/ipc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *