Pessel, InvestigasiPublik.com — Sejumlah petani kelapa sawit swadaya di Kabupaten Pesisir Selatan menyatakan menolak pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD APKASINDO Kabupaten Pesisir Selatan yang dijadwalkan berlangsung Selasa (1/9/2026) di Gedung Pertemuan KSU Taqwa, Kampung Medan Baik, Nagari Tluk Kualo Inderapura, Kecamatan Airpura.
Penolakan tersebut disampaikan melalui surat terbuka tertanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP APKASINDO di Jakarta.
Dalam surat tersebut, petani mempertanyakan proses pelaksanaan Musda yang menurut mereka dinilai memiliki sejumlah persoalan, mulai dari penerbitan mandat, proses koordinasi dan konsolidasi, keterwakilan peserta, hingga netralitas pihak yang ditunjuk sebagai pemegang mandat.
Petani menyebut Musda akan dilaksanakan oleh Gestafson, S.H., Agustian, S.P., Amrizal Caniago, Afrizal Kirun dan Epi Syofian, S.H., M.M., berdasarkan Surat Mandat dari Ketua DPW APKASINDO Provinsi Sumatera Barat.
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah tidak diterbitkannya SK Pelaksana Tugas (Plt) baru setelah Plt pimpinan DPD APKASINDO Kabupaten Pesisir Selatan sebelumnya dinilai gagal melaksanakan Musda. Sebaliknya, Ketua DPW disebut menerbitkan surat mandat kepada lima orang untuk melaksanakan Musda.
Petani juga mempertanyakan proses koordinasi dan konsolidasi dengan kelembagaan petani kelapa sawit, seperti koperasi dan kelompok tani, serta petani sawit swadaya yang di wilayahnya belum terbentuk kelembagaan.
Menurut mereka, kondisi tersebut menyebabkan sebagian pengurus kelembagaan petani maupun petani sawit swadaya tidak mengetahui secara jelas persyaratan untuk menjadi peserta Musda maupun mekanisme pencalonan Ketua DPD APKASINDO Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalam surat terbuka itu, petani juga menuding undangan Musda hanya diberikan kepada pihak-pihak tertentu yang dinilai mendukung calon ketua dan susunan pengurus yang telah ditentukan sebelumnya.
Mereka menyebut Kabupaten Pesisir Selatan memiliki banyak kelembagaan petani kelapa sawit dan puluhan ribu petani sawit swadaya yang tersebar di sejumlah kecamatan sentra perkebunan sawit.
Selain persoalan keterwakilan, lokasi Musda juga menjadi sorotan. Petani menilai Gedung Pertemuan KSU Taqwa di Kampung Medan Baik, Nagari Tluk Kualo Inderapura, sulit diakses karena berada cukup jauh dari jalan utama kabupaten dan kondisi jalan menuju lokasi disebut kurang baik.
Surat tersebut juga mempersoalkan dugaan adanya permintaan dukungan dana pelaksanaan Musda kepada sejumlah perusahaan atau pabrik kelapa sawit. Petani meminta agar pelaksanaan Musda tidak bergantung pada bantuan dana dari perusahaan yang memiliki hubungan bisnis dengan kelembagaan petani.
Poin lain yang disoroti adalah keterlibatan Agustian, S.P., yang disebut masih berstatus PNS aktif dan menjabat Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat sebagai salah satu pemegang mandat.
Petani mempertanyakan posisi tersebut karena menurut mereka pihak yang ditunjuk sebagai pemegang mandat seharusnya dapat bersikap netral dan mengayomi seluruh kelembagaan serta petani kelapa sawit swadaya.
Dalam surat itu, petani juga menyampaikan kritik terhadap kepengurusan sebelumnya. Mereka menilai Ketua DPD APKASINDO sebelumnya, Afrizal Kirun, belum maksimal memperjuangkan transparansi harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dan standar potongan timbangan yang dinilai berkeadilan bagi petani swadaya.
Mereka juga mempertanyakan pencalonan Gestafson, S.H., yang disebut merupakan Ketua KSU Taqwa. Menurut petani, posisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan kepentingan apabila yang bersangkutan nantinya harus memperjuangkan aspirasi petani berhadapan dengan perusahaan yang memiliki hubungan kemitraan dengan koperasi.
Atas berbagai persoalan tersebut, petani kelapa sawit swadaya Kabupaten Pesisir Selatan meminta Ketua Umum DPP APKASINDO mengambil sejumlah langkah.
Pertama, meminta Ketua DPW APKASINDO Provinsi Sumatera Barat mencabut Surat Mandat dan membatalkan pelaksanaan Musda yang dijadwalkan pada 1 September 2026.
Kedua, meminta diterbitkan SK Plt Ketua DPD APKASINDO Kabupaten Pesisir Selatan yang baru dengan tugas utama melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan seluruh kelembagaan petani kelapa sawit serta perwakilan petani sawit swadaya.
Ketiga, mereka meminta Musda dilaksanakan di lokasi yang mudah diakses seluruh peserta dan memberikan kesempatan kepada perwakilan kelembagaan petani serta petani sawit swadaya untuk mengikuti Musda sesuai ketentuan organisasi.
Keempat, petani meminta agar pelaksanaan Musda tidak menggunakan bantuan dana dari pihak perusahaan yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Kelima, mereka meminta DPP APKASINDO memastikan seluruh tahapan Musda DPD APKASINDO Kabupaten Pesisir Selatan dilaksanakan sesuai AD/ART organisasi.
“Kalau Musda dengan banyak kecurangan ini tetap digelar, kami akan melakukan upaya hukum,” demikian ditegaskan dalam surat terbuka tersebut.
Surat terbuka itu mencantumkan Agus Susanto Sikumbang dan Andre Dahlan sebagai sumber informasi. Surat juga ditembuskan kepada Bupati Pesisir Selatan, Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Gubernur Sumatera Barat, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat serta pimpinan media cetak, elektronik dan media siber di Sumatera Barat.
Hingga berita ini diterbitkan, berbagai tudingan dan keberatan yang disampaikan dalam surat terbuka tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak petani yang menyatakan penolakan terhadap pelaksanaan Musda. InvestigasiPublik.com masih mengupayakan konfirmasi kepada Ketua DPW APKASINDO Sumatera Barat, para pemegang mandat, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam surat terbuka tersebut guna memperoleh penjelasan dan memastikan keberimbangan informasi.






