Petani Sawit Pessel Mengeluh, Harga TBS Rendah Sementara Potongan di PKS Capai 10,50 Persen

Daerah45 Dilihat

PESISIR SELATAN, INVESTIGASI PUBLIK – Rendahnya harga Tandan Buah Segar (TBS) yang diterima petani sawit di Kampung Muara Gadang, Nagari Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, kembali menuai keluhan.

Di tengah tingginya biaya perawatan kebun dan kebutuhan hidup sehari-hari, petani mengaku hanya menerima harga Rp2.250 per kilogram dari pengepul. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan petani setelah mengetahui harga penerimaan TBS di pabrik kelapa sawit (PKS) mencapai Rp2.770 per kilogram.

Hendri, salah seorang petani sawit di Muara Gadang, mengaku kecewa dengan harga yang diterima petani saat ini. Menurutnya, harga tersebut belum mampu memberikan keuntungan yang memadai bagi petani rakyat.

“Harga yang kami terima hanya Rp2.250 per kilogram. Sementara biaya pupuk, upah panen, dan perawatan kebun terus naik. Kami berharap ada perhatian dari pemerintah agar nasib petani sawit tidak terus terpuruk,” kata Hendri kepada Investigasi Publik, Jumat (5/6/2026).

Menurut Hendri, petani selama ini hanya menerima harga yang telah ditetapkan pengepul tanpa mengetahui secara rinci mekanisme pembentukan harga hingga ke tingkat pabrik.

Sementara itu, seorang pengepul TBS di wilayah Air Haji yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa harga penerimaan TBS di PT Transco Energi Utama saat ini sebesar Rp2.770 per kilogram.

Namun, menurutnya, harga tersebut belum sepenuhnya menjadi nilai yang diterima karena masih dikenakan potongan timbangan atau sortasi sebesar 10,50 persen.

“Harga di pabrik memang Rp2.770 per kilogram, tetapi masih ada potongan timbangan sebesar 10,50 persen. Selain itu masih ada biaya operasional, transportasi, dan risiko usaha yang harus ditanggung pengepul,” ujarnya.

Meski demikian, besarnya potongan timbangan tersebut menjadi perhatian sejumlah pihak karena dinilai cukup tinggi dan berdampak langsung terhadap harga yang diterima petani.

Selisih harga antara tingkat petani dan harga penerimaan di pabrik pun memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat sawit. Petani berharap adanya transparansi mengenai mekanisme penentuan harga dan dasar penerapan potongan timbangan yang diberlakukan.

Untuk memperoleh penjelasan terkait persoalan tersebut, Investigasi Publik mendatangi kantor PT Transco Energi Utama guna meminta konfirmasi mengenai harga pembelian TBS serta potongan timbangan sebesar 10,50 persen yang diterapkan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pimpinan perusahaan belum bersedia memberikan keterangan .

Investigasi Publik tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak PT Transco Energi Utama untuk memberikan penjelasan maupun tanggapan atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *