Wali Kota Sibolga mengikuti penandatanganan secara daring MoU dan PKS Bersama Gubernur Sumut, Kejati, BPN, Kemenag dan BWI dari Aula Nusantara I Kantor Wali Kota Sibolga, Kamis (27/8/2026).
Sibolga, InvestigasiPublik.com — Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga menegaskan komitmen berkelanjutan dalam memberikan perlindungan serta kepastian hukum terhadap aset sosial-keagamaan. Komitmen ini diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Percepatan Pendaftaran dan Pensertifikatan Tanah Wakaf se-Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026).
Prosesi penandatanganan berlangsung secara daring dari Aula Nusantara I Kantor Wali Kota Sibolga. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Sibolga Akhmad Syukri Nazry Penarik bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga Agita Tri Moertjahjanto, S.H., M.H., Kepala Kantor Pertanahan Kota Sibolga Anzar Abidin Nadjpa, S.S.T., M.A.P., serta Kepala Kantor Kemenag Kota Sibolga Muhammad Rosyadi Lubis, S.H.I.
Acara terpusat ini diawali oleh kesepakatan tingkat provinsi yang ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution bersama jajaran Kajati, Kanwil BPN, Kanwil Kemenag, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Medan, yang terhubung serentak dengan 33 kabupaten/kota.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution menegaskan bahwa percepatan penataan legalitas tanah wakaf merupakan bentuk tanggung jawab moral birokrasi dalam menjaga amanah para pejasa wakaf (wakif).
“Percepatan sertifikasi tanah wakaf ini bukan acara seremonial. Ini tugas pokok kita untuk memberikan kepastian hukum. Jika kita tuntaskan, manfaatnya tidak hanya dirasakan masyarakat saat kita menjabat, melainkan menjadi ladang amal berkelanjutan setelah masa tugas kita selesai,” tegas Bobby Afif Nasution.
Pembentukan Satgas dan Potensi Ekonomi Produktif
Gubernur Bobby mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus yang dilengkapi target capaian tahunan terukur agar sertifikasi aset wakaf berjalan sistematis. Kejelasan legalitas aset dinilai strategis untuk mencegah konflik sengketa lahan serta membuka peluang pengembangan ekonomi produktif, sarana pendidikan, dan kesehatan berbasis keumatan.
Dukungan penuh disampaikan Wali Kota Sibolga Akhmad Syukri Nazry Penarik. Bagi Pemko Sibolga, keterlibatan dalam program ini merupakan langkah nyata penguatan tata kelola pemerintahan yang tertib administrasi.
Hadir mendampingi Wali Kota Sibolga dalam kegiatan tersebut yakni Sekda Kota Sibolga Drs. Herman Suwito, M.M., Asisten Pemerintahan dan Kesra Josua Hutapea, S.Sos., Plt. Kabag Tapem Ardhiansa Panggabean, S.STP., M.A.P., serta para camat se-Kota Sibolga.
Melalui sinergi antar-lembaga ini, Pemko Sibolga optimis seluruh tanah wakaf di wilayahnya terlindungi secara hukum dan berdaya guna bagi kemaslahatan publik secara berkelanjutan. (dks/min)












