PAINAN, INVESTIGASI PUBLIK–Seorang pengusaha yang terlibat dalam pembangunan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pesisir Selatan melaporkan pengurus sebuah yayasan dan seorang aparatur sipil negara (ASN) ke Kepolisian Resor Pesisir Selatan serta Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.
Kuasa hukum pelapor, Rodi Chandra, mengatakan laporan tersebut telah disampaikan terkait dugaan tindak pidana umum dan pidana khusus.
“Benar, kami telah menyampaikan laporan pengaduan ke Polres Pesisir Selatan dan juga ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan,” kata Rodi kepada wartawan di Painan beberapa waktu lalu.
Menurut Rodi, kliennya yang berinisial YA merasa dirugikan dalam pembangunan satu unit dapur MBG di kawasan Rimbo Panjang, Nagari Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti. Dalam laporannya, kliennya menyebut adanya keterlibatan Yayasan Bumi Rangkiang Harmoni dan seorang berinisial MS yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan.
Rodi menjelaskan, kliennya membangun dapur MBG di atas lahan milik MS seluas 6.400 meter persegi berdasarkan Akta Perjanjian Sewa-Menyewa Nomor 25 tertanggal 28 Agustus 2025. Dalam perjanjian tersebut, nilai sewa disepakati sebesar Rp15 juta per tahun dengan jangka waktu lima tahun atau total Rp75 juta.
Selain itu, kata dia, terdapat pula perjanjian kerja sama antara MS dan kliennya yang dituangkan dalam Akta Nomor 54/L-2025 tertanggal 28 Mei 2025.
Pihak pelapor juga menyatakan bahwa pembangunan dapur MBG tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Yayasan Bumi Rangkiang Harmoni melalui seseorang bernama Vera. Menurut pengakuan kliennya, ia telah menyetorkan uang sebesar Rp25 juta dari total Rp75 juta yang diminta terkait penunjukan lokasi pembangunan.
Setelah proses sewa lahan dan penunjukan lokasi selesai, kliennya kemudian membangun dapur MBG tersebut dengan nilai investasi yang, menurutnya, telah mencapai sekitar Rp850 juta, di luar sejumlah material bangunan yang disebut belum terpasang.
“Klien kami terkejut ketika mengetahui sejumlah barang yang sebelumnya berada di lokasi sudah tidak ada lagi, sementara pembangunan dapur tetap berlanjut dan dikerjakan oleh pihak lain,” ujar Rodi.
Ia menambahkan, pembangunan sempat dihentikan sementara oleh kliennya karena menunggu penyelesaian persoalan keberadaan kandang itik milik warga di sekitar lokasi.
“Ketika pembangunan dihentikan sementara sambil menunggu penyelesaian persoalan tersebut, klien kami justru mengetahui pembangunan dilanjutkan oleh pihak lain tanpa adanya komunikasi,” katanya.
Atas kejadian itu, pelapor mengaku mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp1 miliar dan memilih menempuh jalur hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari pihak Yayasan Bumi Rangkiang Harmoni maupun MS terkait laporan tersebut. ImvestigasiPublik.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan.












