Pakar Pidana: Dugaan Penipuan Kabag Umum Pemkab Pessel Perlu Diusut, Bisa Tindak Pidana Penipuan Investasi

Pessel,InvestigasiPublik.com–Dugaan kasus penipuan yang melibatkan Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Oriza Dhrama terhadap warga Dra. Hj. Nasrida mendapat perhatian dari kalangan hukum.

Pakar hukum Pidana Rodi Chandra menilai, apabila dalam perkara tersebut terdapat penghimpunan atau penerimaan dana masyarakat dengan iming-iming keuntungan, pengembalian modal, atau bentuk investasi tertentu, maka konstruksi perkaranya perlu didalami karena berpotensi memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dalam kegiatan investasi.

Menurut Rodi, persoalan tersebut tidak bisa serta-merta disimpulkan sebagai tindak pidana hanya karena adanya uang warga yang belum dikembalikan. Aparat penegak hukum harus melihat secara utuh bagaimana hubungan antara pihak yang menyerahkan dan menerima dana sejak awal.

“Yang perlu dilihat adalah bagaimana uang itu diperoleh. Apakah ada janji keuntungan atau bentuk investasi tertentu, apakah informasi yang diberikan kepada warga benar, dan apakah sejak awal terdapat dugaan rangkaian tipu muslihat untuk memperoleh dana,” ujarnya Sabtu (8/8/2026)

Ia menjelaskan, terdapat perbedaan antara persoalan perdata berupa utang-piutang dengan dugaan tindak pidana penipuan.

Jika seseorang menerima uang dalam hubungan pinjam-meminjam kemudian mengalami kesulitan membayar, perkara tersebut pada dasarnya harus dilihat terlebih dahulu sebagai persoalan keperdataan. Namun, apabila sejak awal terdapat dugaan penggunaan keterangan palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk membuat korban menyerahkan uang, aspek pidananya dapat menjadi perhatian penyidik.

Terlebih, apabila dana yang diterima berasal dari lebih dari satu warga dan menggunakan pola atau janji yang relatif sama.

Pakar tersebut juga menegaskan, status sebagai pejabat pemerintahan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan laporan masyarakat apabila memang terdapat dugaan tindak pidana.

“Siapa pun yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membela diri. Tetapi apabila ada laporan dan bukti awal yang cukup, proses hukum harus berjalan secara objektif tanpa melihat jabatan,” katanya.

Karena itu, penyidik dinilai perlu menelusuri sejumlah fakta penting dalam dugaan perkara tersebut. Di antaranya jumlah warga yang menyerahkan dana, total uang yang diterima, bentuk janji yang disampaikan, tujuan penggunaan dana, bukti transaksi, komunikasi antara pihak-pihak terkait, serta apakah terdapat warga lain yang mengalami persoalan serupa.

Jika ditemukan pola penghimpunan dana dari sejumlah orang dengan janji keuntungan atau imbal hasil tertentu, penyidik dapat menilai lebih jauh apakah perkara tersebut mempunyai karakteristik investasi atau justru merupakan hubungan utang-piutang biasa.

Dalam perkembangan transaksi saat ini, bukti komunikasi elektronik juga dinilai penting. Percakapan WhatsApp, bukti transfer, kuitansi, rekaman komunikasi, proposal, maupun dokumen yang berkaitan dengan penyerahan dana dapat membantu mengungkap bagaimana transaksi tersebut bermula.

Pakar hukum meminta masyarakat yang merasa dirugikan tidak menghapus bukti-bukti tersebut dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum apabila membuat laporan.

“Jangan hanya mengandalkan cerita. Simpan dokumen lain. Bukti-bukti tersebut dapat membantu penyidik melihat apakah memang terdapat pola perbuatan sebagaimana yang dilaporkan,” ujarnya.

Di sisi lain, dugaan perkara yang menyeret pejabat di Pesisir Selatan juga perlu mendapat perhatian karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *