Padang, InvestigasiPublik.com — Respon cepat penegakan hukum kembali ditunjukkan jajaran kepolisian sektor perkotaan.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Selatan berhasil mengamankan IAP (39) alias Ade, warga Jalan Seberang Palinggam, Kelurahan Seberang Palinggam, Kecamatan Padang Selatan, yang diduga kuat nekat mencuri barang-barang di rumah tetangganya sendiri, Halimah (66).
Aksi pencurian ini resmi terungkap usai korban membuat aduan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/33/VIII/2026/SPKT/Sektor Padang Selatan/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 29 Agustus 2026.
Peristiwa bermula saat korban sedang berada di luar rumah. Sepupu korban yang berada di sekitar lokasi melihat pergerakan mencurigakan pelaku yang mengangkut perlengkapan rumah tangga keluar dari hunian korban.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan perabot rumah tangga berupa satu set kitchen set, satu unit televisi tabung 21 inci merek Sharp, serta satu unit lemari etalase kaca aluminium dengan perkiraan total kerugian materi mencapai Rp 5 juta.
“Mendapati laporan tersebut, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Saprianto, S.Sos., beserta anggota tim untuk mengusut dan melacak keberadaan pelaku. Penangkapan berlangsung cepat di rumah pelaku yang berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara tanpa ada perlawanan,” tegas Kapolsek Padang Selatan, AKP Nirdes Ali, S.H., M.H.
Penyitaan Barang Bukti dan Penerapan Pasal KUHP Baru
Dalam proses penangkapan tersebut, jajaran Reskrim Polsek Padang Selatan turut berhasil menyita satu unit lemari etalase kaca aluminium yang belum sempat dijual pelaku sebagai barang bukti utama.
Saat ini pelaku IAP alias Ade telah resmi ditahan di sel Mapolsek Padang Selatan guna proses penyidikan hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam pelaku dengan sanksi pidana penjara. (slt/min)







