Lelaki di Pasaman Barat Diringkus Polisi, Diduga Aniaya Ibu Kandung dan Nenek Hingga Tewas

Pasaman  Barat, InvestigasiPublik.com – Seorang lelaki berinisial H (34) dibekuk tim Operasi Khusus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan dua orang wanita lanjut usia tewas.

Penangkapan pelaku dilakukan di Jorong Situak Timur, Nagari Situak, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap dua lansia hingga menyebabkan kematian.

“Kedua korban masing-masing bernama Hapni (65), ibu kandung pelaku, dan Rohma (90), nenek pelaku,” ujarnya.

Peristiwa memilukan itu terjadi di rumah korban di Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Berdasarkan keterangan pelaku, saat kejadian ia sedang tertidur di rumahnya yang berjarak sekitar 100 meter dari kediaman korban. Ia mengaku bermimpi didatangi seorang pria yang menyuruhnya menganiaya kedua korban.

“Pengakuan pelaku, jika ia tidak melakukannya, maka dirinya yang akan dianiaya oleh sosok dalam mimpinya itu,” terang Kasat Reskrim.

Sekitar pukul 18.45 WIB, pelaku langsung mendatangi rumah kedua korban lewat pintu depan. Saat itu ia melihat Hapni dan Rohma baru saja selesai melaksanakan salat Magrib.

“Pelaku masuk ke rumah, mengambil sepotong kayu yang berada di atas tungku dapur, lalu langsung memukul kepala Hapni dari belakang sebanyak tiga kali,” jelasnya.

Melihat kejadian itu, Rohma segera memeluk tubuh Hapni. Namun pelaku kembali melakukan kekerasan dengan memukul kepala Rohma sebanyak tiga kali.

Setelah kedua korban tergeletak tak berdaya, pelaku meninggalkan tempat kejadian perkara dan berjalan menuju rumah kerabatnya di Jorong Situak.

Jenazah kedua korban ditemukan oleh salah satu anak korban pada Selasa pagi (11/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, yang kemudian langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Tim penyidik di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku H, yang merupakan anak sekaligus cucu dari kedua korban,” ungkapnya.

Pihak kepolisian segera melakukan pengejaran ke lokasi persembunyian pelaku, dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan dalam kurun waktu tiga jam pasca laporan diterima.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui sepenuhnya perbuatannya telah memukuli ibu kandung dan neneknya hingga tewas.

“Petugas menyita barang bukti berupa sepotong kayu yang diduga digunakan untuk memukul. Kedua jenazah korban telah dibawa ke RSUD Pasaman Barat untuk dilakukan pemeriksaan visum et repertum,” jelasnya.

Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait motif di balik peristiwa tersebut. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *