Padang, InvestigasiPublik.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat menggagas pembentukan Gugus Tugas Pengawasan Media Sosial sebagai upaya menghadapi maraknya konten digital yang dinilai berpotensi memberikan dampak negatif terhadap generasi muda dan tatanan sosial masyarakat Minangkabau.
Gagasan tersebut mendapat dukungan dari Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy saat menerima audiensi jajaran KPID Sumbar di Mapolda Sumbar, Rabu (2/9/2026).
Ketua KPID Sumbar, Yusrin Trinanda, mengatakan gugus tugas tersebut dirancang dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, Kepolisian, Kominfo, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), KNPI, konten kreator, akademisi, hingga KPID Sumbar.
“Kami tengah menyusun naskah akademik sebagai landasan pembentukan gugus tugas yang nantinya diharapkan dapat ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumbar,” kata Yusrin.
Menurutnya, pembentukan gugus tugas tersebut bukan untuk mengambil alih kewenangan lembaga lain. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, kewenangan KPID berada dalam ranah pengawasan isi siaran televisi dan radio di daerah.
“Namun, perkembangan media berlangsung begitu cepat dan tentu harus menjadi perhatian bersama sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat,” ujarnya.
Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP) KPID Sumbar, Nofal Wiska, mengatakan langkah tersebut diperlukan karena perkembangan media sosial telah melahirkan berbagai persoalan baru yang membutuhkan perhatian dan penanganan lintas lembaga.
“Kerja pokok KPID memang berada pada pengawasan televisi dan radio, tetapi konten yang beredar di media sosial juga perlu menjadi perhatian karena berada di ruang publik,” ujarnya.
Menurutnya, sejumlah persoalan yang muncul di media sosial di antaranya siaran langsung maupun konten yang mengandung unsur pornografi dan kekerasan, pelanggaran kesusilaan dan kesopanan, penyebaran informasi bermasalah, hingga konten yang berpotensi memberikan dampak buruk terhadap anak dan generasi muda.
“Karena itu, persoalan ini membutuhkan kolaborasi dan dukungan lintas lembaga di Sumatera Barat,” katanya.
Senada dengan itu, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sumbar, Riki Chandra, mengatakan gugus tugas tersebut nantinya diharapkan menjadi wadah bersama untuk melakukan pemantauan, identifikasi, edukasi, koordinasi, serta meneruskan laporan kepada lembaga yang memiliki kewenangan sesuai bidangnya.
“Nantinya, gugus tugas ini menjadi kekuatan bersama dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap konten media sosial,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Radio KPID Sumbar, Oldsan Bayu Pradipta, menegaskan kolaborasi antarlembaga diperlukan agar penanganan berbagai persoalan di media sosial dapat berjalan sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing.
“KPID tidak mengambil alih kewenangan lembaga lain, tetapi ingin membangun ruang kolaborasi bersama,” ujarnya.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menyambut baik gagasan pembentukan Gugus Tugas Pengawasan Media Sosial tersebut. Menurutnya, perkembangan konten digital perlu menjadi perhatian bersama karena tidak seluruh konten yang beredar memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Tayangan media sosial tidak bisa dikontrol, banyak juga yang bisa merusak generasi muda,” kata Djati.
Jenderal bintang dua itu menyatakan Polda Sumbar siap berkolaborasi untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi masyarakat Sumatera Barat.
Kepolisian, katanya, akan menjalankan fungsi sesuai kewenangan apabila ditemukan aktivitas maupun konten media sosial yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.
“Kalau bisa gugus tugas ini terbentuk secepatnya tahun ini,” tuturnya.
Audiensi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua KPID Sumbar Jimmy Syahputra Ginting, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Televisi Jonnedi, Koordinator Bidang Humas dan Antarlembaga Yogi Afriandi, bersama Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya serta Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah. (tbn/min))






