Jakarta, InvestigasiPublik.com— Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus digenjot dan ditargetkan sah menjadi undang-undang paling lambat pada Rapat Paripurna DPR RI bulan Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa jika dikurangi masa reses, DPR RI masih mengantongi waktu kerja efektif sekitar delapan minggu masa sidang untuk merampungkan seluruh tahapan legislative process.
“Dalam sisa waktu delapan minggu masa sidang ini, Komisi III menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada Desember 2026,” tegas Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2026).
Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tiga kali kunjungan kerja daerah, serta menampung masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Karena peta masukan publik dinilai sudah terpetakan secara mendalam, pihak-pihak yang masih ingin memberi pendapat disarankan menyampaikannya dalam bentuk naskah tertulis.
Meskipun target waktu telah dipatok, sejumlah materi krusial masih terus didalami bersama pemerintah agar tidak memicu kewenangan tanpa batas bagi aparat penegak hukum.
Beberapa poin penting yang menjadi fokus pembahasan meliputi Pertama, Mekanisme Perampasan Tanpa Putusan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture/NCB). Instrumen untuk menyita aset hasil tindak pidana saat pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diproses pidana, namun tetap membutuhkan pengawasan ketat lembaga peradilan.
Kedua, Penerapan Pembuktian Terbalik yang Terukur. Penerapan standar bukti awal yang jelas agar penyitaan tidak terkesan sewenang-wenang dan tetap menjamin due process of law.
Ketiga, Perlindungan Pihak Ketiga Beritikad Baik. Jaminan hukum bagi warga atau pihak ketiga yang menguasai aset secara sah agar tidak dirugikan.
Keempat, Penataan Kewenangan Pengelolaan Aset. Mencegah tumpang tindih fungsi pemblokiran, penyitaan, hingga pemulihan aset (asset recovery) antarlembaga penegak hukum.
“Titik keseimbangan RUU Perampasan Aset adalah memberi kewenangan efektif bagi negara mengejar aset kejahatan, sekaligus menghadirkan perlindungan hukum dari potensi penyalahgunaan kekuasaan,” pungkas Habiburokhman. (prl/min)









