Kawal Pembentukan RUU Migas, Haji Uma Ingatkan Pentingnya Proteksi Kewenangan Khusus Aceh dan Kedudukan BPMA

Berita, Politik, Terbaru136 Dilihat

Jakarta, InvestigasiPublik.com — Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman, S.Sos., M.Sos., atau yang akrab disapa Haji Uma, memberikan sorotan tajam terhadap arah pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).

Perhatian khusus tersebut tertuju pada rencana perubahan tata kelola hulu migas nasional serta pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang tengah bergulir di tingkat pusat.

Menurut Haji Uma, perubahan skema pengelolaan hulu migas nasional memerlukan kecermatan mendalam agar tidak mencederai hak kekhususan Provinsi Aceh.

Aceh memiliki landasan hukum yang kokoh dalam pengelolaan sumber daya alam migas berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA)—khususnya Pasal 160—yang dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 sebagai dasar mandat keberadaan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

“Yang perlu kita cermati adalah bagaimana kedudukan BPMA setelah SKK Migas tidak lagi menjadi institusi pengelola hulu migas nasional. Apakah BUK Migas nantinya memperkuat koordinasi dengan BPMA, atau justru tanpa disadari menggeser ruang kewenangan yang selama ini dimiliki Aceh? Pembaharuan tata kelola migas nasional memang perlu, tetapi jangan sampai RUU Migas yang baru mencederai kewenangan khusus Aceh,” tegas Haji Uma.

Harmonisasi Regulasi dan Sinkronisasi Revisi UUPA

Haji Uma menekankan bahwa pencabutan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas tidak boleh menimbulkan ketidakpastian hukum maupun benturan norma (dualisme kewenangan) antara BUK Migas dan BPMA.

Kejelasan pembagian peran dinilai krusial, terutama pada aspek penetapan wilayah kerja, pelaksanaan Kontrak Kerja Sama (KKS), persetujuan Pemerintah Aceh, hingga fungsi pengawasan hulu migas.

Selain itu, ketidakpastian regulasi berpotensi mengganggu kontrak berjalan dan iklim investasi hulu migas di Aceh.

Oleh sebab itu, Haji Uma mendesak agar pembahasan RUU Migas dikawal secara simultan dengan proses revisi UUPA yang juga sedang berlangsung.

Ia mendorong Pemerintah Aceh, DPRA, BPMA, serta jajaran legislator DPR RI dan DPD RI asal Aceh untuk duduk bersama memetakan batas kewenangan sejak awal.

DPD RI dipastikan akan memanfaatkan kewenangan konstitusionalnya berdasarkan Pasal 22D UUD 1945 untuk mengawal RUU ini agar tetap menghormati otonomi khusus Aceh. (dpd/min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *