Painan,InvestigasiPublik.com-Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan disebut telah meminta keterangan tiga orang saksi dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan dugaan persoalan hak kepemilikan terkait pembangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Rimbo Panjang, Nagari Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.
Hal tersebut disampaikan penasihat hukum pelapor, Dr. Rodi Chandra, kepada wartawan di Painan, Selasa (1/9/2026).
Menurut Rodi Chandra, tiga orang telah dimintai keterangan oleh penyidik, sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan yang diterima pihaknya.
“Benar, tiga orang telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik, dan hal itu dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan,” ujar Rodi Chandra.
Ia menjelaskan, ketiga orang yang dimintai keterangan tersebut masih berstatus sebagai saksi. Mereka, menurutnya, terdiri dari pihak yang berkaitan dengan Yayasan Bumi Rangkiang Harmoni, MS selaku pemilik lahan, serta VR yang disebut oleh pihak pelapor sebagai pihak yang menerima setoran terkait titik pembangunan dapur.
Menurut Rodi, salah seorang dari pihak yang dimintai keterangan tersebut disebut bekerja sebagai tenaga ahli salah satu anggota DPR RI.
“Satu orang di antaranya adalah tenaga ahli anggota DPR RI,” tegasnya.
Rodi menambahkan, pihaknya saat ini juga tengah mempersiapkan saksi tambahan yang mengetahui proses awal pembangunan dapur MBG di Punggasan, termasuk pekerja yang terlibat sejak awal pembangunan.
“Beberapa orang saksi lagi akan kami sampaikan kepada penyidik. Insyaallah, Jumat, 4 September 2026, pelapor atau klien kami akan menghadirkan satu orang saksi,” tuturnya.
Menurut penasihat hukum pelapor, laporan tersebut bermula ketika kliennya yang berinisial YA merasa dirugikan dalam proses pembangunan satu unit dapur MBG di Rimbo Panjang, Nagari Punggasan.
Pihak pelapor menduga persoalan tersebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk pihak yang berkaitan dengan Yayasan Bumi Rangkiang Harmoni dan pemilik lahan berinisial MS. Namun, seluruh dugaan tersebut saat ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.
Rodi menjelaskan, kliennya membangun dapur MBG di atas tanah milik MS dengan luas sekitar 6.400 meter persegi.
Menurut dokumen yang disampaikan pihak pelapor, penggunaan tanah tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian sewa-menyewa antara YA dan MS yang tertuang dalam Akta Perjanjian Sewa-Menyewa Nomor 25 tertanggal 28 Agustus 2025.
Nilai sewa disebut sebesar Rp15 juta per tahun dengan jangka waktu lima tahun, sehingga total nilai perjanjian sewa mencapai Rp75 juta.
Selain perjanjian sewa-menyewa, menurut Rodi, terdapat pula perjanjian kerja sama antara MS dan kliennya yang tertuang dalam Akta Nomor 54/L-2025 tertanggal 28 Mei 2025.
Lebih lanjut, Rodi mengatakan, berdasarkan keterangan kliennya, pembangunan dapur MBG tersebut dilakukan setelah adanya persetujuan dan penunjukan titik yang disebut berkaitan dengan Yayasan Bumi Rangkiang Harmoni melalui seseorang bernama Vera.
Menurutnya, klien telah menyerahkan uang sebesar Rp25 juta dari total Rp75 juta yang disebut diminta terkait proses tersebut.
Setelah proses penggunaan lahan dan pembangunan dimulai, kata Rodi, kliennya telah mengeluarkan biaya sekitar Rp850 juta untuk pembangunan fisik dapur.
Selain bangunan yang telah dikerjakan, menurutnya, masih terdapat sejumlah bahan dan peralatan bangunan yang belum dipasang.
“Klien saya kaget ketika melihat kondisi terkini. Barang-barang yang sebelumnya berada di lokasi dan belum terpasang disebut sudah tidak ada lagi, sementara pembangunan dapur tetap berlanjut dengan pihak lain,” katanya.
Menurut Rodi, pembangunan fisik dapur tersebut sebelumnya sempat dihentikan sementara karena adanya persoalan terkait keberadaan kandang itik milik warga di sekitar lokasi.
“Pembangunan sempat dihentikan oleh klien kami sambil menunggu penyelesaian terkait keberadaan kandang itik di depan bangunan dapur. Namun, menurut klien kami, pembangunan kemudian justru dilanjutkan oleh pihak lain tanpa adanya komunikasi,” tuturnya.
Atas kejadian tersebut, pihak pelapor mengaku mengalami kerugian yang cukup besar dan kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Polres Pesisir Selatan.
Selain kepada kepolisian, pihak penasihat hukum menyebut persoalan tersebut juga telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.
“Kerugian klien kami diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar. Kita akan menunggu perkembangan proses selanjutnya,” ujar Rodi.
Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, media ini telah berupaya mengonfirmasi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan, Iptu Ai Am’ar Faradhyba.
Konfirmasi tersebut berkaitan dengan perkembangan penanganan laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan dalam persoalan pembangunan dapur MBG di Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti.







