Erick Hamdani: Nagari Harus Jadi Benteng Pertama Hadapi Bencana

Politik16 Dilihat

investigasipublik.com // Tanah Datar

Upaya membangun masyarakat yang tangguh terhadap ancaman bencana terus diperkuat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana.

Kegiatan tersebut digelar di Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Minggu (14/6/2026), dan mendapat antusias tinggi dari masyarakat.

Sosialisasi yang diikuti unsur pemerintahan nagari, tokoh masyarakat, pemuda, kaum perempuan, hingga relawan kebencanaan itu menghadirkan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Erick Hamdani, SE Dt. Ambasa, bersama narasumber dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Barat.

Dalam pemaparannya, Erick Hamdani menegaskan bahwa Sumatera Barat merupakan salah satu daerah dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi di Indonesia. Posisi geografis yang berada di kawasan patahan aktif, dikelilingi pegunungan serta memiliki sejumlah daerah aliran sungai membuat ancaman gempa bumi, longsor, banjir hingga erupsi gunung api menjadi risiko yang harus dihadapi secara serius.

Menurut Erick, kehadiran Perda Nomor 4 Tahun 2023 menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem penanggulangan bencana yang selama ini lebih banyak berfokus pada penanganan pascakejadian.

“Perda ini hadir untuk mengubah cara pandang kita. Penanggulangan bencana tidak lagi hanya berbicara tentang bantuan setelah musibah terjadi, tetapi bagaimana risiko dapat diminimalkan sebelum bencana datang. Kuncinya ada pada kesiapsiagaan masyarakat,” ujar Erick.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan penanggulangan bencana tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah atau BPBD. Seluruh elemen masyarakat harus menjadi bagian dari sistem perlindungan yang terintegrasi mulai dari tingkat keluarga, jorong hingga nagari.

Erick juga mengingatkan pentingnya memasukkan perspektif kebencanaan dalam setiap kebijakan pembangunan. Menurutnya, pembangunan yang mengabaikan aspek mitigasi justru berpotensi melahirkan kerentanan baru yang dapat memperbesar dampak bencana di masa mendatang.

“Jangan sampai pembangunan yang kita lakukan hari ini menjadi sumber persoalan di kemudian hari. Mitigasi bencana harus menjadi bagian dari perencanaan tata ruang, pembangunan infrastruktur, hingga pengelolaan lingkungan,” tegasnya.

Lebih jauh, Erick mengajak masyarakat untuk terus menjaga kelestarian alam dan memperkuat budaya gotong royong sebagai modal sosial yang terbukti efektif saat menghadapi situasi darurat.

Sementara itu, pemateri dari BPBD Provinsi Sumatera Barat, Surung Martua Sinaga, SKM, MT, menjelaskan bahwa lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2023 merupakan jawaban atas kebutuhan daerah akan regulasi yang lebih komprehensif dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Ia menyebutkan, tingginya frekuensi kejadian bencana di Sumatera Barat menuntut adanya sistem yang tidak hanya fokus pada penanganan darurat, tetapi juga mencakup pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, rehabilitasi dan rekonstruksi secara berkelanjutan.

“Perda ini menjadi landasan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bergerak dalam satu sistem yang terencana, terpadu dan terkoordinasi. Tujuannya jelas, yaitu melindungi masyarakat dan mengurangi risiko bencana semaksimal mungkin,” jelas Surung.

Dalam paparannya, Surung menguraikan sejumlah substansi penting yang diatur dalam perda tersebut, mulai dari tanggung jawab pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, penguatan peran dunia usaha dan organisasi kemasyarakatan, hingga pengelolaan pendanaan serta bantuan kebencanaan.

Ia menekankan bahwa pengurangan risiko bencana menjadi roh utama regulasi tersebut. Karena itu, pemerintah daerah didorong untuk memperkuat pemetaan risiko, meningkatkan edukasi kebencanaan, membangun sistem peringatan dini, serta mengembangkan program nagari tangguh bencana.

Menurut Surung, implementasi perda di lapangan dilakukan melalui berbagai langkah konkret, seperti penyusunan dokumen kajian risiko bencana, rencana kontinjensi, simulasi evakuasi berkala, penguatan kapasitas relawan, hingga pembentukan komunitas masyarakat siaga bencana di tingkat nagari.

“Ketika masyarakat memahami risiko dan mengetahui langkah yang harus dilakukan saat terjadi bencana, maka korban jiwa maupun kerugian dapat ditekan secara signifikan. Inilah tujuan utama yang ingin dicapai melalui perda ini,” katanya.

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait ancaman longsor, banjir, gempa bumi serta mekanisme evakuasi saat terjadi kondisi darurat.

Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tidak hanya dipahami sebagai produk hukum semata, tetapi menjadi pedoman nyata dalam membangun budaya sadar bencana di tengah masyarakat. Dengan demikian, nagari-nagari di Sumatera Barat dapat menjadi garda terdepan dalam mewujudkan daerah yang tangguh, aman, dan siap menghadapi berbagai ancaman bencana(wln-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *