Dua Personel Polres Payakumbuh Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, AKBP Irwan Andeta: Bentuk Ketegasan Penegakan Kode Etik

Payakumbuh, InvestigasiPublik.com— Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas kelembagaan. Dua personel kepolisian, yakni Bripka FW dan Bripda AW, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui upacara resmi di Lapangan Apel Mapolres Payakumbuh, Rabu (12/8/2026).

Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Payakumbuh, AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., selaku Inspektur Upacara. Meskipun dilaksanakan in absentia atau tanpa kehadiran kedua personel yang bersangkutan, jalannya prosesi penanggalan hak sebagai anggota Polri tetap berlangsung khidmat dan tertib.

Prosesi pencopotan ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan Kapolda Sumatera Barat, yang dilanjutkan dengan penyilangan tinta merah pada foto kedua mantan personel oleh Kapolres Payakumbuh di hadapan seluruh jajaran pejabat utama dan anggota kepolisian.

Pemberhentian Bripka FW didasarkan pada Keputusan Kapolda Sumbar Nomor: KEP/324/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026. Yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf A PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Adapun Bripda AW diberhentikan berdasarkan keputusan yang sama lantaran melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf B PP RI Nomor 1 Tahun 2003, serta regulasi turunan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengenai kewajiban moral dan etika profesi kepolisian.

Dalam amanatnya, Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta menegaskan bahwa tindakan PTDH merupakan keputusan berat yang harus diambil demi menegakkan asas kepastian hukum dan menjaga kehormatan korps Bhayangkara.

“Keputusan PTDH ini tidak diambil secara sembarangan, melainkan puncak dari proses panjang penegakan aturan dan kode etik. Upacara ini menjadi pengingat keras bagi kita semua bahwa setiap anggota Polri terikat oleh disiplin tinggi. Pelanggaran berat pasti membawa konsekuensi hukum,” tegas AKBP Irwan Andeta di hadapan peserta upacara.

Kapolres meminta seluruh jajaran Polres Payakumbuh menjadikan momentum PTDH ini sebagai bahan perenungan dan introspeksi diri dalam menjalankan fungsi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Ketegasan ini adalah wujud pembenahan internal agar institusi Polri semakin profesional, berintegritas, dan terpercaya. Jangan ada lagi tindakan yang merusak citra Korps Kepolisian di mata masyarakat,” tambah Perwira Menengah Kepolisian tersebut. (*/min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *