DPRD Pessel RDP Pemulihan Sisa Kerugian Negara Rp240 Juta PDAM Tirta Langkisau, LSM PETA Minta Mekanisme Ganti Rugi Transparan

Berita, Daerah, Terbaru97 Dilihat

Painan,InvestigasiPublik.com — DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi pada Kamis, 27 Agustus 2026. Rapat tersebut akan membahas pemulihan sisa kerugian keuangan negara sebesar Rp240 juta dalam perkara PDAM Tirta Langkisau.

RDP itu merupakan tindak lanjut surat LSM Peduli Transparansi Reformasi (PETA) Nomor 04/LSM-PETA/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026.

Ketua LSM PETA, Didi Someldi, mengatakan pembahasan dalam RDP diharapkan mengacu pada sejumlah dokumen hukum, termasuk Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor R-587/L.3/Hs/09/2022 tertanggal 7 September 2022 serta putusan pengadilan dalam perkara korupsi PDAM Tirta Langkisau.

Menurut Didi, berdasarkan hasil audit tersebut, total kerugian keuangan negara tercatat sebesar Rp835.181.563. Salah satu komponen yang menjadi perhatian adalah uang pembinaan senilai Rp240 juta pada periode 2019-2020.

Sebagian perkara telah diproses melalui jalur pengadilan dan berujung pada dua orang terpidana. Namun, menurut PETA, masih diperlukan kejelasan mengenai mekanisme pemulihan atas sisa kerugian Rp240 juta tersebut.

Didi mengatakan, pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara tersebut juga menguraikan persoalan uang pembinaan Rp240 juta, termasuk pihak-pihak yang disebut dan dikaitkan dengan pengeluaran tersebut.

“Karena sudah ada uraian dalam pertimbangan hakim mengenai pihak yang berkaitan dengan uang pembinaan tersebut, kami meminta hal itu menjadi dasar pembahasan untuk menentukan objek pemulihan. Tentu tetap dengan merujuk pada pertimbangan putusan, hasil audit dan ketentuan hukum lainnya,”ujar Didi.

Namun, Didi menegaskan PETA tidak bermaksud menyimpulkan adanya kesalahan atau tanggung jawab seseorang di luar apa yang telah diputuskan pengadilan.

Menurut dia, status atau jabatan seseorang saat ini tidak dapat dijadikan dasar semata-mata untuk membebankan kewajiban penggantian kerugian.

“Jabatan seseorang saat ini juga bukan dasar untuk membebankan ganti rugi. Yang harus menjadi dasar adalah fakta, audit, pertimbangan putusan serta mekanisme hukum yang berlaku,”katanya.

Didi menyebutkan, apabila mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) menjadi pilihan dalam penyelesaian sisa kerugian tersebut, pihaknya tidak mempersoalkannya. Namun, proses tersebut harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami ingin RDP menghasilkan kejelasan tentang bagaimana Rp240 juta dipulihkan dan kepada siapa mekanisme pertanggungjawaban itu diarahkan. Jangan sampai kerugian negara sudah jelas tercatat, tetapi penyelesaiannya tidak jelas,” ujarnya.

Ia berharap RDP DPRD Pessel tidak berhenti pada pembahasan administratif, tetapi menghasilkan kejelasan mengenai langkah konkret pemulihan kerugian negara.

PETA, kata Didi, juga akan mencermati proses penentuan pihak yang nantinya dibebani kewajiban penggantian kerugian.

Jika dalam proses tersebut ditemukan adanya dugaan penetapan pihak yang tidak sesuai dengan dokumen audit, putusan pengadilan, atau ketentuan hukum yang berlaku, PETA menyatakan akan mempertimbangkan langkah pengaduan melalui mekanisme yang tersedia.

“Kami tidak akan membiarkan kerugian negara diselesaikan dengan cara yang tidak objektif,” tegasnya.

Sementara itu, DPRD Kabupaten Pesisir Selatan diharapkan dapat menghadirkan pihak-pihak terkait dalam RDP agar persoalan sisa kerugian tersebut dapat dibahas secara terbuka dan memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pemulihannya.

Dengan demikian, penyelesaian Rp240 juta tersebut tidak hanya berorientasi pada penetapan kewajiban penggantian, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan hasil audit, putusan pengadilan, fakta yang terverifikasi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. (min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *