Palembang, InvestigasiPublik.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) resmi menandatangani Nota Kesepakatan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia di Hotel Swarna Dwipa, Kamis (3/9/2026).
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat jaminan perlindungan bagi saksi, korban, maupun pelapor tindak pidana di wilayah Sumatera Selatan.
Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru menegaskan, kehadiran LPSK memiliki peran penting dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat untuk mencari keadilan maupun memberikan keterangan dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami keberadaan dan fungsi LPSK sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.
“Bagaimana agar masyarakat Sumsel mengenal dan paham mengenai lembaga ini, sehingga mereka dapat memanfaatkannya dan memperoleh keadilan bagi semua pihak,” ujar Herman Deru.
Sebagai bentuk komitmen, Herman Deru menyatakan kesiapan Pemprov Sumsel untuk memfasilitasi aset milik pemerintah daerah yang dapat dimanfaatkan sebagai kantor perwakilan LPSK di Sumatera Selatan.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendekatkan akses layanan perlindungan bagi masyarakat, khususnya saksi, korban, dan pelapor yang membutuhkan jaminan keamanan.
Dorong Sosialisasi hingga Daerah
Selain menyiapkan dukungan fasilitas, Pemprov Sumsel juga mendorong LPSK untuk melakukan sosialisasi secara luas hingga ke seluruh kabupaten dan kota.
Herman Deru mengusulkan agar LPSK menggelar roadshow untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Ia juga mengajak pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Selatan untuk turut menyiapkan safe house atau rumah aman bagi saksi dan korban yang menghadapi ancaman.
Menurut Herman Deru, perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan bagian penting dalam menciptakan rasa keadilan. Jaminan keamanan diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindak pidana maupun memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.
Herman Deru menargetkan Nota Kesepakatan tersebut segera ditindaklanjuti melalui Memorandum of Action (MoA) agar kerja sama antara Pemprov Sumsel dan LPSK dapat memberikan dampak nyata di lapangan.
Sementara itu, Brigjen Pol. (Purn.) Achmadi menyambut baik komitmen Pemprov Sumsel dalam memperkuat perlindungan saksi dan korban.
Ia menyatakan akan mengkaji pembentukan kantor perwakilan LPSK di Sumatera Selatan sebagai upaya mendekatkan layanan perlindungan, pendampingan hukum, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Dengan adanya kerja sama tersebut, Pemprov Sumsel berharap akses masyarakat terhadap layanan perlindungan saksi dan korban semakin mudah, sehingga masyarakat tidak lagi ragu atau takut untuk menyampaikan informasi dan mencari keadilan melalui jalur hukum. (kss/min)











