Sijunjung, InvestigasiPublik.com — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sijunjung menggandeng Pengadilan Negeri (PN) Muaro untuk memperkuat keterbukaan informasi publik dan memperluas edukasi hukum kepada masyarakat.
Upaya tersebut dibahas dalam kunjungan kerja jajaran Diskominfo Sijunjung ke PN Muaro, Senin (7/9/2026). Pertemuan sekaligus menjadi langkah awal mematangkan draf Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama di bidang broadcasting.
Kepala Diskominfo Sijunjung, drg. Ezwandra, M.Sc., bersama Ketua PN Muaro, Yudith Wirawan, S.H., M.H., membahas strategi mengoptimalkan berbagai kanal komunikasi pemerintah untuk menyampaikan informasi peradilan kepada masyarakat.
Tidak hanya mengandalkan media konvensional, penyebarluasan informasi nantinya akan memanfaatkan radio pemerintah daerah melalui Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), live streaming, kanal YouTube, media sosial, hingga videotron.
Kolaborasi tersebut diarahkan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi mengenai layanan pengadilan, edukasi hukum, serta berbagai pengumuman resmi secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Dengan semakin luasnya pemanfaatan kanal digital dan media publik, informasi mengenai layanan peradilan diharapkan dapat menjangkau masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Sijunjung.
Rencana kerja sama ini juga menjadi bagian dari komitmen kedua instansi dalam membangun tata kelola informasi publik yang akurat, terintegrasi, dan mudah diakses.
Melalui sinergi Diskominfo Sijunjung dan PN Muaro, masyarakat diharapkan tidak hanya semakin mudah memperoleh informasi hukum dan layanan peradilan, tetapi juga memiliki akses yang lebih terbuka terhadap informasi resmi dari lembaga pemerintah.
Kolaborasi tersebut pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemerintahan di daerah. (dks/min)












