Diduga Lakukan Praktik Kartel dan Monopsoni, Lima PKS di Pesisir Selatan Diadukan ke KPPU RI

Berita, Daerah, Nasional555 Dilihat

Pesisir Selatan, Investigasi Publik – Dugaan praktik kartel dan monopsoni dalam tata niaga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Pesisir Selatan resmi diadukan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia.

Pengaduan tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Novermal, pada Rabu (10/6/2026). Ia menduga lima pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di daerah itu melakukan kesepakatan dalam penetapan harga TBS dan potongan timbangan (sortasi) yang dinilai merugikan petani sawit swadaya.

Menurut Novermal, selama bertahun-tahun harga TBS sawit swadaya di Pesisir Selatan tercatat sebagai salah satu yang terendah di Sumatera Barat. Selain itu, potongan timbangan yang diterapkan pabrik juga disebut lebih tinggi dibandingkan daerah lain.

“Dari dulu sampai sekarang harga TBS sawit swadaya di Pesisir Selatan selalu paling rendah, sementara potongan timbangan paling tinggi di Sumatera Barat. Kondisi ini sangat merugikan petani,” ujar Novermal dalam keterangan tertulisnya.

Ia mencontohkan, harga TBS sawit swadaya di Pesisir Selatan disebut berada sekitar Rp700 per kilogram di bawah harga yang diterima petani di Kabupaten Sijunjung. Sementara potongan timbangan di Pesisir Selatan berkisar 9 hingga 12 persen, sedangkan di Sijunjung hanya sekitar 4 hingga 5 persen.

Novermal menilai alasan yang selama ini disampaikan pihak pabrik, yakni rendahnya rendemen dan kualitas buah, perlu dibuktikan secara transparan. Menurutnya, data rendemen kebun sawit swadaya di wilayah Surantih hingga Silaut yang mencapai sekitar 44 ribu hektare belum pernah dipublikasikan secara terbuka kepada petani.

Atas dasar itu, ia meminta KPPU melakukan penelitian dan penyelidikan awal terhadap dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selain itu, ia juga meminta KPPU memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, membuka data rendemen, serta menjelaskan dasar dan standar penerapan potongan timbangan TBS yang selama ini diberlakukan.

“Jika terbukti melanggar, kami meminta KPPU menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku serta mendorong terciptanya tata niaga sawit yang lebih adil dan transparan bagi petani swadaya,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak pabrik kelapa sawit yang disebut dalam pengaduan tersebut. Media ini masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *