Pessel, InvestigasiPublik.com – Dugaan minimnya transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta isu penyediaan seragam di MTsN 5 Pesisir Selatan (Pessel) terus berbuntut panjang. Sikap kurang kooperatif justru ditunjukkan pihak sekolah saat tim wartawan Investigasi Publik bersama Relasi Publik mendatangi lokasi untuk meminta klarifikasi, Rabu (19/8/2026).
Sikap reaktif tersebut terpantau langsung saat awak media Investigasi Publik mendampingi tim Relasi Publik untuk melakukan konfirmasi susulan. Sebagaimana diberitakan portal Relasi Publik sebelumnya, keberadaan papan informasi penggunaan Dana BOS di MTsN 5 Pessel tidak terlihat di lingkungan sekolah, yang kemudian memicu pertanyaan publik terkait keterbukaan informasi.
Bukannya memberikan penjelasan secara proporsional, Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas MTsN 5 Pessel, Misral, S.Ag., justru meluapkan kekesalannya di hadapan para wartawan. Ia menuding pemberitaan awal yang ditayangkan Relasi Publik dibuat secara sepihak dan memojokkan pihak sekolah.
“Berita itu diterbitkan tanpa konfirmasi hingga menimbulkan asumsi negatif terhadap sekolah,” ujar Misral dengan nada tinggi di lokasi, Rabu (19/8).
Ia secara tegas menolak untuk memberikan konfirmasi maupun menjawab sejumlah poin pertanyaan yang diajukan wartawan, baik terkait transparansi anggaran BOS maupun isu dugaan penjualan seragam siswa.
Atmosfer di lingkungan sekolah sempat memanas. Sejumlah oknum pegawai sekolah turut memperlihatkan gestur kurang bersahabat. Mereka secara sengaja mengambil foto dan mendokumentasikan tindakan para jurnalis yang sedang bertugas dengan sikap yang terkesan mengintimidasi.
Padahal, berdasarkan rekam jejak pemberitaan yang dikutip dari Relasi Publik, upaya konfirmasi awal telah dilakukan sesuai prosedur jurnalistik—mulai dari mendatangi sekolah secara langsung hingga mengirimkan pesan resmi via WhatsApp kepada Kepala MTsN 5 Pessel. Namun, hak jawab tersebut tidak dimanfaatkan hingga berita pertama tayang.
Sesuai dengan amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi demi kepentingan publik. Hingga berita ini diturunkan, pimpinan MTsN 5 Pessel belum memberikan keterangan resmi terkait substansi pengelolaan anggaran publik di sekolah tersebut.












